Polisi akhirnya mengungkap peran masing-masing dari empat tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam New Zone, Medan, Sumatera Utara. Keempatnya memiliki fungsi yang berbeda dalam jaringan ilegal tersebut, mulai dari penyedia barang hingga pengawas yang memantau kegiatan razia aparat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Destri Ayu Lestari (39) berperan sebagai penyedia barang haram di tempat hiburan tersebut. Sementara itu, Sherina Husnaini (19) bertindak sebagai perantara yang menghubungkan pengedar dengan pengunjung.
Di sisi lain, dua tersangka lainnya memiliki peran yang lebih bersifat struktural. Josef Liopisa alias Asiang (73), yang menjabat sebagai Admin HRD, diketahui melakukan pemantauan terhadap jadwal razia aparat. Ia disebut membiarkan praktik peredaran narkoba terus berlangsung di tempat hiburan malam tersebut.
"Dan membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut," kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (27/5/2026).
Adapun Anthony Wijaya alias Aan, yang berperan sebagai manajer operasional, justru memperbolehkan peredaran narkoba dan turut menikmati keuntungan dari penjualan barang terlarang itu. Keempat tersangka kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di Tempat Hiburan Malam 'New Zone' di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara," tutup Eko.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam tersebut dan mengamankan total 34 orang dalam operasi yang berlangsung di Kota Medan.
Artikel Terkait
BSN Salurkan 245 Hewan Kurban ke Masyarakat di Seluruh Indonesia
Tangis Haru dan Saling Memaafkan Warnai Puncak Wukuf Jemaah Haji ESQ Tours di Arafah
Militer Israel Klaim Tewaskan Kepala Baru Sayap Bersenjata Hamas di Tengah Gencatan Senjata
Anak-anak Gaza Paksa Bekerja di Tengah Puing Iduladha demi Menopang Keluarga