Di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026) lalu, suasana terasa tegang. Surat dakwaan akhirnya dibacakan, mengungkap kasus yang mencoreng institusi militer. Tiga prajurit Kopassus kini harus berhadapan dengan hukum atas kematian kepala cabang bank, Mohamad Ilham Pradipta.
Mereka adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Oditur Militer mendakwa ketiganya terlibat dalam hilangnya nyawa korban. Menurut sejumlah saksi, peristiwa ini berawal dari penculikan yang berakhir tragis.
"Perbuatan para terdakwa yang membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia merupakan tindakan tidak pantas bagi prajurit TNI,"
Ujar Oditur Militer, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, dengan nada tegas. Pernyataannya menggema di ruang sidang, menegaskan betapa seriusnya pelanggaran ini.
Dakwaan yang diajukan ternyata berlapis-lapis. Yang utama, tentu saja, pasal pembunuhan berencana. Tapi Oditur punya opsi lain. Jika dakwaan berat itu tak terbukti, ada pasal subsider pembunuhan biasa. Bahkan, ada yang lebih ringan lagi: penganiayaan berujung maut. Mereka benar-benar menyiapkan segala skenario.
Artikel Terkait
Idrus Marham Peringatkan Bahaya Narasi Provokatif bagi Stabilitas Nasional
West Ham Pertimbangkan Lapor FIFA Usai Wan-Bissaka Telat dari Perayaan Kongo
Menteri Keuangan Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik Sampai Akhir Tahun
Pemerintah Siapkan Subsidi Rp1,3 Triliun Per Bulan untuk Tekan Kenaikan Harga Tiket Pesawat