Menkeu Purbaya Sidak Bea Cukai Tanjung Perak, Ungkap Modus Underinvoicing

- Kamis, 13 November 2025 | 18:45 WIB
Menkeu Purbaya Sidak Bea Cukai Tanjung Perak, Ungkap Modus Underinvoicing

Menkeu Purbaya Sidak Bea Cukai Tanjung Perak, Temukan Kejanggalan Harga Barang

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi melakukan inspeksi mendadak di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya. Kunjungan kerja ini berlangsung pada Selasa, 11 November 2025, dan menghasilkan temuan signifikan terkait indikasi pelanggaran impor.

Temuan Mencurigakan Praktik Underinvoicing

Dalam pemeriksaan langsung, Menkeu Purbaya menemukan kejanggalan pada nilai barang impor. Terdapat barang dengan kualitas tinggi yang dilaporkan dengan harga sangat murah, hanya sekitar 7 Dolar AS. Padahal, harga pasaran untuk barang serupa bisa mencapai Rp 40 hingga 50 juta.

Purbaya menyatakan, "Kami menemukan barang yang harganya terlihat kemurahan. Barang sebagus itu tidak mungkin dijual dengan harga yang sangat rendah. Kami akan melakukan pengecekan ulang secara menyeluruh."

Praktik semacam ini dikenal sebagai underinvoicing, dimana nilai faktur barang sengaja dibuat lebih rendah dari harga sebenarnya. Tindakan ini dapat merugikan penerimaan negara dari sektor bea dan cukai.

Pengecekan Ulang dan Tinjauan Prosedur

Menteri Keuangan secara langsung meninjau proses pemeriksaan barang di lapangan. Ia memastikan kecocokan antara dokumen Pemberitahuan Impor Barang dengan kondisi fisik barang yang sebenarnya.


Halaman:

Komentar