Pemerintah lagi gencar mendorong perubahan cara kerja para ASN. Program transformasi budaya kerja digulirkan, dan ini sejalan dengan gerakan penghematan energi yang sedang digalakkan. Nah, salah satu wujud konkretnya adalah pemberlakuan kerja dari rumah atau WFH setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara.
Tapi jangan salah paham dulu. Kebijakan ini bukan tiket untuk liburan panjang akhir pekan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tegas menyatakan hal itu. Intinya, WFH bukan berarti pegawai bisa bebas lepas dari tanggung jawab. Pemerintah ingin memastikan tugas-tugas tetap berjalan optimal, meski lokasi kerjanya bukan di kantor.
“Kita bisa meyakinkan bahwa untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,”
Begitu penjelasan Tito dalam pernyataannya, Kamis (2/4/2026) lalu. Ya, teknologi pelacak lokasi akan dihidupkan lagi, mirip seperti saat pandemi Covid-19 dulu. Dengan begitu, kehadiran ASN selama jam kerja bisa dipantau.
Namun begitu, aturan ini nggak berlaku untuk semua orang. Ada pengecualian yang cukup signifikan. Para pegawai yang berhubungan langsung dengan layanan publik tetap harus datang ke kantor. Cakupannya luas, mulai dari layanan darurat, ketertiban umum, kebersihan, sampai yang urus perizinan, kesehatan, dan pendidikan. Bahkan camat dan lurah pun tidak bisa ikutan WFH.
“Camat dan lurah juga itu dikecualikan artinya tetap melaksanakan working from office,”
Kata Tito menegaskan. Alasannya jelas: agar pelayanan ke masyarakat tidak terganggu sama sekali.
Di sisi lain, kebijakan ini nggak akan dibiarkan berjalan begitu saja. Pemerintah berjanji akan memantaunya ketat. Dalam kurun dua bulan ke depan, akan ada evaluasi menyeluruh untuk mengukur efektivitasnya. Apakah benar mendukung efisiensi energi? Bagaimana dengan kinerja ASN sendiri? Pertanyaan-pertanyaan itu harus terjawab.
Bahkan, pemerintah daerah diminta untuk menyiapkan laporan bulanan. Isinya tentang dampak dan efisiensi yang berhasil dicapai. Dengan evaluasi berkelanjutan seperti ini, harapannya transformasi budaya kerja bener-bener membawa angin segar, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Pada intinya, bagi Tito, WFH ini lebih dari sekadar soal fleksibilitas. Ini adalah upaya penyesuaian budaya kerja di lingkungan pemerintahan yang lebih luas. Untuk memastikan semua berjalan mulus, Mendagri sudah menerbitkan surat edaran resmi bernomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di pemda.
Jadi, semuanya sudah diatur. Tinggal eksekusinya saja yang perlu dibuktikan.
Artikel Terkait
PSG Kuasai Daftar Gaji Tertinggi Ligue 1, 16 Pemain Masuk 30 Besar
MUI Nyatakan Pembelian Hewan Kurban Presiden Prabowo Pakai APBN Sah Secara Syariat
MUI: Penggunaan APBN untuk Hewan Kurban Presiden Tidak Melanggar Syariat Islam
PNM Salurkan Daging Kurban ke 500 Penerima Manfaat di 18 Cabang