Kepatuhan LHKPN 2025 Capai 96,24%, Legislatif Masih Tertinggal

- Jumat, 03 April 2026 | 01:30 WIB
Kepatuhan LHKPN 2025 Capai 96,24%, Legislatif Masih Tertinggal

Angka yang dirilis KPK per awal April 2026 ini cukup menggembirakan. Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2025 ternyata menyentuh 96,24 persen. Artinya, hampir semua pejabat yang wajib lapor sudah menunaikan kewajibannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyoroti capaian ini dalam keterangan tertulisnya Kamis lalu. Menurutnya, partisipasi yang luas dari para Penyelenggara Negara ini merupakan sinyal positif.

"Capaian ini menunjukkan partisipasi luas Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) dalam memenuhi kewajiban transparansi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi," ujar Budi.

Ia menambahkan, "Tingginya tingkat pelaporan tersebut mencerminkan semakin terbangunnya kepatuhan kolektif di berbagai sektor."

Kalau dilihat per sektor, ada beberapa catatan menarik. Posisi teratas diduduki oleh sektor Yudikatif dengan tingkat kepatuhan yang nyaris sempurna, 99,99 persen. Kemudian, BUMN dan BUMD mengikuti di belakang dengan angka 97,06 persen. Sementara itu, sektor Eksekutif yang mencakup Presiden dan Wakil Presiden mencapai 96,75 persen.

Namun begitu, sorotan juga tertuju pada kinerja sektor Legislatif. Meski angkanya masih di bawah rata-rata nasional, yaitu 82,21 persen, KPK melihat ini sebagai sebuah kemajuan. "Catatan itu menandakan adanya perbaikan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan," kata Budi. Peningkatan di sektor ini bisa dibilang signifikan.

Dengan tren yang baik ini, KPK menilai LHKPN kian efektif sebagai instrumen pencegahan korupsi. Transparansi harta kekayaan pejabat, yang jadi ujung tombak pemberantasan korupsi, semakin terbuka lebar.

Langkah selanjutnya? KPK tak akan berhenti di sini. Mereka akan melakukan verifikasi mendalam terhadap semua laporan yang masuk. Setelah dinyatakan lengkap, data LHKPN itu akan dipublikasikan untuk diakses masyarakat luas. Rencananya, publik bisa memantaunya melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id. Ini sekaligus wujud komitmen keterbukaan informasi publik.

(Dhera Arizona)

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar