Kepatuhan LHKPN 2025 Capai 96,24%, Legislatif Masih Tertinggal

- Jumat, 03 April 2026 | 01:30 WIB
Kepatuhan LHKPN 2025 Capai 96,24%, Legislatif Masih Tertinggal

Namun begitu, sorotan juga tertuju pada kinerja sektor Legislatif. Meski angkanya masih di bawah rata-rata nasional, yaitu 82,21 persen, KPK melihat ini sebagai sebuah kemajuan. "Catatan itu menandakan adanya perbaikan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan," kata Budi. Peningkatan di sektor ini bisa dibilang signifikan.

Dengan tren yang baik ini, KPK menilai LHKPN kian efektif sebagai instrumen pencegahan korupsi. Transparansi harta kekayaan pejabat, yang jadi ujung tombak pemberantasan korupsi, semakin terbuka lebar.

Langkah selanjutnya? KPK tak akan berhenti di sini. Mereka akan melakukan verifikasi mendalam terhadap semua laporan yang masuk. Setelah dinyatakan lengkap, data LHKPN itu akan dipublikasikan untuk diakses masyarakat luas. Rencananya, publik bisa memantaunya melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id. Ini sekaligus wujud komitmen keterbukaan informasi publik.

(Dhera Arizona)

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar