Di tengah upaya memperkuat perlindungan hukum bagi para pekerja kreatif, Kementerian Ekonomi Kreatif kini menyediakan kanal khusus untuk pengaduan dan informasi. Intinya, para pelaku ekonomi kreatif yang menghadapi kendala, terutama soal hukum, punya tempat untuk minta bantuan. Menariknya, layanan ini diklaim punya respons yang cukup cepat.
“Di kami sudah ada, bisa datang langsung, lewat telepon, atau online,” ujar Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, usai bertemu dengan videografer Amsal Sitepu di kantornya, Kamis lalu.
“Responnya paling lama tujuh hari, tetapi rata-rata dua sampai tiga hari,” tambahnya.
Menurut Riefky, saluran ini bisa diakses melalui Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenekraf. Masyarakat bisa mengunjungi laman resminya, menghubungi via telepon, atau mengirimkan surel. Melalui kanal ini, bukan cuma pengaduan yang bisa disampaikan, tapi juga permohonan informasi publik hingga pendampingan untuk menyelesaikan berbagai masalah.
“Semua direktorat dan unit terkait wajib merespons secepatnya melalui koordinasi di bawah Biro Komunikasi,” tegasnya.
Di sisi lain, sistem ini juga sudah terhubung dengan layanan pengaduan nasional. Artinya, laporan dari masyarakat bisa ditangani secara lebih komprehensif, melibatkan instansi lain jika diperlukan.
Dalam pertemuan yang sama, Menekraf juga menyoroti kehati-hatian pemerintah dalam merancang kebijakan. Mereka berusaha keras agar kebijakan yang dibuat tidak justru menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Artikel Terkait
BMKG Prediksi Langit Jakarta Didominasi Cerah Berawan Hari Ini
Pupuk Indonesia Pastikan HET Pupuk Subsidi Tak Naik Meski Selat Hormuz Memanas
DEN: Stok BBM Aman di Atas 20 Hari, Pemerintah Minta Masyarakat Tak Panik
BMKG Waspadakan Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sebagian Besar Wilayah Indonesia, 3-9 April 2026