Angka yang dirilis KPK per awal April 2026 ini cukup menggembirakan. Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2025 ternyata menyentuh 96,24 persen. Artinya, hampir semua pejabat yang wajib lapor sudah menunaikan kewajibannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyoroti capaian ini dalam keterangan tertulisnya Kamis lalu. Menurutnya, partisipasi yang luas dari para Penyelenggara Negara ini merupakan sinyal positif.
"Capaian ini menunjukkan partisipasi luas Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) dalam memenuhi kewajiban transparansi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi," ujar Budi.
Ia menambahkan, "Tingginya tingkat pelaporan tersebut mencerminkan semakin terbangunnya kepatuhan kolektif di berbagai sektor."
Kalau dilihat per sektor, ada beberapa catatan menarik. Posisi teratas diduduki oleh sektor Yudikatif dengan tingkat kepatuhan yang nyaris sempurna, 99,99 persen. Kemudian, BUMN dan BUMD mengikuti di belakang dengan angka 97,06 persen. Sementara itu, sektor Eksekutif yang mencakup Presiden dan Wakil Presiden mencapai 96,75 persen.
Artikel Terkait
Macron Tolak Opsi Militer di Selat Hormuz, Desak Negosiasi dengan Iran
Mendagri Tegaskan WFH Jumat Bukan Libur, ASN Wajib Aktifkan Pelacak Lokasi
368 Pendatang Baru Masuk Jakarta Timur Pascalebaran 2026
Pemerintah Kirim 100 Ton Makanan Lokal ke Arab Saudi untuk Jamaah Haji