Pemilik SPBE Cimuning Bakal Dipanggil Usai Kebakaran Diduga Akibat Kebocoran

- Kamis, 02 April 2026 | 11:50 WIB
Pemilik SPBE Cimuning Bakal Dipanggil Usai Kebakaran Diduga Akibat Kebocoran

Asap sudah sirna, tapi pertanyaan masih menggantung di udara. Pasca kebakaran hebat yang menghanguskan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning, Mustikajaya, Bekasi, Rabu malam lalu, pemerintah kota kini bergerak. Mereka berencana memanggil sang pemilik SPBE untuk dimintai keterangan.

Abdul Harris Bobihoe, Wakil Wali Kota Bekasi, menyampaikan hal itu saat mendatangi lokasi kejadian pada Kamis pagi. Suasana masih tampak porak-poranda.

"Kita masih sedang coba panggil pemiliknya untuk kita klarifikasi," ujar Harris, mengakui bahwa yang ditemui di lokasi saat ini hanyalah para karyawan.

Menurut sejumlah saksi, titik awal musibah itu berasal dari sebuah kebocoran. Diduga, itu terjadi saat proses pengisian elpiji dari mobil tangki ke tabung penyimpanan besar di SPBE. Kebocoran itulah yang kemudian memicu lidah api dan berujung pada kobaran hebat.

Namun begitu, Harris enggan berkomentar lebih jauh soal kemungkinan ada unsur kelalaian. Pihaknya memilih menunggu hasil penyelidikan yang lebih detail.

"Sekarang pun kita tidak bisa masuk ke dalam. Insya Allah dalam waktu dekat, hari ini polisi akan mulai turun untuk investigasi," tuturnya.

Ia menambahkan, laboratorium forensik Polri akan turun tangan untuk mengungkap penyebab pastinya. Semua masih menunggu.

Di sisi lain, upaya pemadaman berjalan alot. Api baru bisa dikendalikan setelah lima jam berlalu. Plt Kepala Disdamkarmat Kota Bekasi, Heryanto, menuturkan laporan pertama kebakaran masuk sekitar pukul delapan malam. Baru pada pukul satu pagi, situasi benar-benar bisa dikatakan aman.

"Api sudah bisa dipadamkan," kata Heryanto kepada awak media.

Tapi pekerjaan belum sepenuhnya selesai. Masih ada satu titik yang menyisakan pekerjaan rumah. Katup di titik awal kebakaran ternyata tak bisa dibuka, menyulitkan proses pendinginan akhir. Sekarang, semua mata tertuju pada klarifikasi pemilik dan hasil penyelidikan polisi.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar