KPK Tangkap Modus Korupsi Fiskal yang Makin Canggih, Kemenkeu Diuji

- Selasa, 24 Maret 2026 | 15:00 WIB
KPK Tangkap Modus Korupsi Fiskal yang Makin Canggih, Kemenkeu Diuji

Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK belakangan ini benar-benar menguji Kementerian Keuangan. Publik masih mencerna kasus suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara pada Januari lalu, eh, di awal Februari muncul lagi OTT di Banjarmasin. Kali ini terkait restitusi pajak hak wajib pajak yang mestinya dilindungi, malah jadi komoditas transaksi.

Menurut sejumlah saksi, rangkaian ini bukan insiden yang terpisah. Ini lebih mirip cermin yang memantulkan masalah jauh lebih dalam dalam tata kelola fiskal kita. Sinyal peringatannya jelas: ada yang salah. Apakah desain sistemnya? Atau celah regulasi dan pengawasan yang lemah? Bisa juga soal perilaku oknum yang memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Pertanyaannya menggelitik.

Ngomong-ngomong soal "bersih-bersih", Kemenkeu sebenarnya sudah punya banyak instrumen. Dari sisi reformasi birokrasi, mereka termasuk yang progresif. Tata kelola diperbaiki, pengawasan internal dikuatkan, belum lagi tunjangan kinerja (Tukin) yang dinaikkan signifikan. Jumlah Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) di sana juga yang terbesar. Secara teori, pendidikan antikorupsinya seharusnya sudah matang.

Di sinilah paradoksnya muncul. Institusi dengan Tukin tinggi dan infrastruktur pengendalian relatif lengkap itu, kok masih juga terjebak kasus korupsi? Asumsi normatif bahwa kenaikan gaji aparatur akan otomatis mengurangi korupsi, tampaknya perlu dikaji ulang. Soalnya, persoalannya ternyata tidak sesederhana urusan kesejahteraan semata.

Masalahnya menyentuh ranah yang lebih luas: insentif, integritas pribadi, budaya organisasi, plus efektivitas sanksi yang diterapkan. Remunerasi jangan sampai dipandang sebagai solusi tunggal. Ia harus jadi bagian dari ekosistem tata kelola yang lebih komprehensif, yang berorientasi pada akuntabilitas nyata.

Modus yang Makin Canggih

Modus korupsi sekarang ini makin kompleks. Tidak lagi sekadar uang tunai yang berpindah tangan. Pelaku sudah memanfaatkan beragam aset seperti sertifikat tanah, emas batangan, valas, bahkan aset kripto dan instrumen digital. Ini tentu jadi tantangan berat bagi penegak hukum, terutama dalam hal pembuktian dan pelacakan aset.

Contoh nyatanya, kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun yang diduga menyamarkan aset hasil korupsi lewat cryptocurrency.

Belum lama ini, kemarahan publik kembali tersulut oleh OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). KPK menyebut praktiknya masif dan terorganisir, terkait importasi barang.

Dari penggerebekan, terungkap modus suap untuk meloloskan barang impor ilegal. Yang menarik, KPK menemukan apartemen yang difungsikan sebagai safe house untuk menimbun barang bukti. Isinya beragam: uang tunai dalam rupiah, dolar AS, yen Jepang, jam tangan mewah ratusan juta, sampai emas batangan 5,3 kilogram.

Pola diversifikasi aset seperti ini menggunakan valas, emas, punya safe house mengindikasikan kejahatan yang dirancang sistematis. Karakteristiknya kuat mengarah ke grand corruption, korupsi berskala besar dengan potensi kerugian negara fantastis, bisa mencapai triliunan rupiah. Praktik semacam ini cuma menguntungkan segelintir orang, sementara dampak ekonominya ditanggung masyarakat luas.

KPK sendiri punya kriteria grand corruption. Pertama, melibatkan pengambil keputusan kebijakan. Kedua, melibatkan aparat penegak hukum. Ketiga, dampaknya luas secara nasional. Keempat, berlangsung secara sistemik dan terorganisir. Kasus di DJBC ini, sayangnya, sangat sesuai dengan indikator-indikator itu.

Grand corruption seringkali lahir dari kongkalikong pelaku usaha dan pengambil kebijakan, sebuah praktik yang disebut state capture. Di sini, kepentingan swasta aktif membelokkan regulasi untuk keuntungan kelompoknya. Korupsi berubah wujud, dari sekadar penyimpangan individu menjadi mekanisme terstruktur yang merusak fondasi pemerintahan.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar