Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK belakangan ini benar-benar menguji Kementerian Keuangan. Publik masih mencerna kasus suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara pada Januari lalu, eh, di awal Februari muncul lagi OTT di Banjarmasin. Kali ini terkait restitusi pajak hak wajib pajak yang mestinya dilindungi, malah jadi komoditas transaksi.
Menurut sejumlah saksi, rangkaian ini bukan insiden yang terpisah. Ini lebih mirip cermin yang memantulkan masalah jauh lebih dalam dalam tata kelola fiskal kita. Sinyal peringatannya jelas: ada yang salah. Apakah desain sistemnya? Atau celah regulasi dan pengawasan yang lemah? Bisa juga soal perilaku oknum yang memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Pertanyaannya menggelitik.
Ngomong-ngomong soal "bersih-bersih", Kemenkeu sebenarnya sudah punya banyak instrumen. Dari sisi reformasi birokrasi, mereka termasuk yang progresif. Tata kelola diperbaiki, pengawasan internal dikuatkan, belum lagi tunjangan kinerja (Tukin) yang dinaikkan signifikan. Jumlah Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) di sana juga yang terbesar. Secara teori, pendidikan antikorupsinya seharusnya sudah matang.
Di sinilah paradoksnya muncul. Institusi dengan Tukin tinggi dan infrastruktur pengendalian relatif lengkap itu, kok masih juga terjebak kasus korupsi? Asumsi normatif bahwa kenaikan gaji aparatur akan otomatis mengurangi korupsi, tampaknya perlu dikaji ulang. Soalnya, persoalannya ternyata tidak sesederhana urusan kesejahteraan semata.
Masalahnya menyentuh ranah yang lebih luas: insentif, integritas pribadi, budaya organisasi, plus efektivitas sanksi yang diterapkan. Remunerasi jangan sampai dipandang sebagai solusi tunggal. Ia harus jadi bagian dari ekosistem tata kelola yang lebih komprehensif, yang berorientasi pada akuntabilitas nyata.
Modus yang Makin Canggih
Modus korupsi sekarang ini makin kompleks. Tidak lagi sekadar uang tunai yang berpindah tangan. Pelaku sudah memanfaatkan beragam aset seperti sertifikat tanah, emas batangan, valas, bahkan aset kripto dan instrumen digital. Ini tentu jadi tantangan berat bagi penegak hukum, terutama dalam hal pembuktian dan pelacakan aset.
Contoh nyatanya, kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun yang diduga menyamarkan aset hasil korupsi lewat cryptocurrency.
Belum lama ini, kemarahan publik kembali tersulut oleh OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). KPK menyebut praktiknya masif dan terorganisir, terkait importasi barang.
Dari penggerebekan, terungkap modus suap untuk meloloskan barang impor ilegal. Yang menarik, KPK menemukan apartemen yang difungsikan sebagai safe house untuk menimbun barang bukti. Isinya beragam: uang tunai dalam rupiah, dolar AS, yen Jepang, jam tangan mewah ratusan juta, sampai emas batangan 5,3 kilogram.
Pola diversifikasi aset seperti ini menggunakan valas, emas, punya safe house mengindikasikan kejahatan yang dirancang sistematis. Karakteristiknya kuat mengarah ke grand corruption, korupsi berskala besar dengan potensi kerugian negara fantastis, bisa mencapai triliunan rupiah. Praktik semacam ini cuma menguntungkan segelintir orang, sementara dampak ekonominya ditanggung masyarakat luas.
KPK sendiri punya kriteria grand corruption. Pertama, melibatkan pengambil keputusan kebijakan. Kedua, melibatkan aparat penegak hukum. Ketiga, dampaknya luas secara nasional. Keempat, berlangsung secara sistemik dan terorganisir. Kasus di DJBC ini, sayangnya, sangat sesuai dengan indikator-indikator itu.
Grand corruption seringkali lahir dari kongkalikong pelaku usaha dan pengambil kebijakan, sebuah praktik yang disebut state capture. Di sini, kepentingan swasta aktif membelokkan regulasi untuk keuntungan kelompoknya. Korupsi berubah wujud, dari sekadar penyimpangan individu menjadi mekanisme terstruktur yang merusak fondasi pemerintahan.
Dengan modus yang makin canggih, penegakan hukum harus optimal dan konsisten. Peran KPK, Kejaksaan, dan Polri jadi krusial. Tindakan tegas dan berkelanjutan diperlukan untuk menciptakan efek jera yang nyata.
Tapi, penindakan saja tidak cukup. Pencegahan melalui perbaikan sistemik justru lebih fundamental. Reformasi tata kelola, penutupan celah regulasi, dan peningkatan transparansi harus jadi prioritas. Tujuannya jelas: meminimalkan peluang korupsi sejak di hulu, bukan sekadar membereskan kerusakan di hilir.
Biaya yang Ditanggung Bersama
Ada konsep menarik untuk mengukur dampak korupsi: biaya sosial. Konsep ini mengadopsi kerangka social cost of crime, lalu disesuaikan menjadi social cost of corruption untuk konteks Indonesia.
Biaya sosial korupsi terdiri dari dua komponen. Biaya eksplisit, yang mencakup biaya antisipasi dan reaksi langsung. Lalu ada biaya implisit, yaitu dampak lanjutan dan tidak langsung terhadap ekonomi dan sosial.
Hitungannya pun tak sederhana. Kerugiannya bukan cuma nominal uang yang dikorupsi. Korupsi menyebabkan alokasi sumber daya menyimpang, dari kegiatan produktif dialihkan ke aktivitas yang merugikan. Ada juga beban fiskal jangka panjang, seperti bunga utang masa depan akibat korupsi di masa lalu. Belum lagi biaya penegakan hukum itu sendiri mulai penyelidikan, persidangan, sampai pembinaan di lapas.
Intinya, nilai korupsi tak bisa dipersempit pada angka yang dicuri pelaku. Ia menimbulkan kerugian berlapis, sebuah beban kumulatif yang akhirnya dipikul negara dan masyarakat.
Langkah ke Depan
Ke depan, tantangannya adalah mengoptimalkan reformasi birokrasi dan penegakan hukum secara simultan. Esensi "sakralnya jabatan publik" harus dikembalikan sebagai amanat untuk kesejahteraan umum. Pendekatan biaya sosial korupsi dalam kebijakan dan penegakan hukum bisa jadi salah satu cara untuk mewujudkan keadilan substantif.
Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tak boleh cuma diukur dari angka penyelamatan keuangan negara. Ukuran yang lebih hakiki adalah sejauh mana negara bisa memulihkan hak warga, menghadirkan pelayanan publik yang bermartabat, dan menjaga nilai-nilai kemanusiaan sebagai fondasi bangsa.
Refleksi akhirnya penting. Korupsi kini terus bertransformasi, modusnya makin kompleks dan halus. Aparat penegak hukum dituntut tak hanya responsif, tapi juga visioner. Harus cermat membaca pola, mengantisipasi celah, dan menutupnya sebelum praktik buruk itu menjadi kebiasaan yang mengakar. Sebab, membiarkan satu celah kecil terbuka, sama saja dengan membiarkan kerusakan besar tumbuh di depan mata.
") Nicholas Martua Siagian, Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Anti korupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, Alumni Kebangsaan Lemhannas RI
Artikel Terkait
Polairud Polda Riau Gelar Layanan Kesehatan Gratis dan Bantuan Sosial di Pesisir Indragiri Hilir
Pemprov DKI Canangkan HUT ke-499 Jakarta di Rasuna Said, Ajak Warga Pilah Sampah
Badut Penjual Balon di Mojokerto Bunuh Mertua, Akui Gelisah karena Khawatirkan Nasib Anak Balita
Polrestabes Surabaya Bekuk 44 WNA Pelaku Penipuan Daring Internasional Bermodus Kantor Polisi Palsu