KPK Berani Usut Proyek Whoosh? Ini Fakta yang Bikin Heboh!

- Minggu, 19 Oktober 2025 | 16:25 WIB
KPK Berani Usut Proyek Whoosh? Ini Fakta yang Bikin Heboh!
Nyalikan KPK Diuji Usut Proyek Kereta Cepat Whoosh Era Jokowi

Nyalikan KPK Diuji Usut Proyek Kereta Cepat Whoosh Era Jokowi

Keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) kini dipertanyakan. Padahal, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pengusutan tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat terlebih dahulu.

Proyek Whoosh dan Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan

Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, proyek Whoosh merupakan fakta yang nyata terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini diduga kuat karena proyek besar ini berjalan tanpa kajian yang matang terlebih dahulu.

Hari Purwanto juga menyoroti peningkatan kekayaan pada orang-orang yang dekat dengan kekuasaan. "Orang perorang yang memiliki kedekatan dengan Jokowi selama berkuasa, silakan dicek harta kekayaannya dipastikan mengalami peningkatan," ujarnya seperti dikutip dari RMOL, pada Minggu, 19 Oktober 2025.

Pembela Proyek Whoosh Diduga Dapat Keuntungan

Hari Purwanto lebih lanjut menilai bahwa para pembela proyek Whoosh patut diduga telah mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut. Keuntungan ini bisa diperoleh secara langsung maupun secara tidak langsung.

Ia menantang KPK untuk bersikap tegas. "Kalau KPK serius menangani kasus Whoosh, pasti KPK dengan menutup mata saja sudah sangat mudah menentukan tersangkanya. Ini kembali kepada KPK sendiri, apakah memiliki keberanian? atau KPK perannya saat ini hanya pesanan by order," pungkas Hari.

Sorotan Publik Terhadap Proyek Whoosh

Sejak awal, proyek kereta cepat Whoosh memang telah menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Beberapa isu yang terus mengemuka meliputi pembengkakan biaya konstruksi, skema pinjaman luar negeri yang digunakan, serta pemberian jaminan pemerintah yang sempat memicu perdebatan publik yang luas.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar