Motif Cinta Berujung Maut di Sragen
Hanya dalam 18 jam setelah mayat seorang wanita ditemukan, polisi sudah menangkap pelakunya. Pria berinisial S, atau yang kerap disapa Bebek (35), warga Sukodono, Sragen, itu diamankan pada Rabu siang (1/4/2026). Ia diduga kuat sebagai otak pembunuhan wanita muda berinisial R (26), asal Grobogan, yang jasadnya menggegerkan warga di persawahan Desa Tangkil.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, mengonfirmasi penangkapan itu. "Pelaku kami amankan tanpa perlawanan," ujarnya dalam keterangan pada Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, kerja intensif tim di lapangan yang memungkinkan penangkapan secepat itu.
Yang bikin kasus ini makin runyam, ternyata pelaku dan korban punya hubungan dekat. Mereka sudah saling kenal dan menjalin hubungan selama kurang lebih tiga tahun. Fakta ini jadi titik terang utama penyidik untuk menguak motif di balik pembunuhan keji tersebut.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan medis, terungkap cara S menghabisi nyawa R. Dengan keji, pelaku diduga mencekik leher korban dari belakang. Tindakan itu menyebabkan R mengalami gangguan pernapasan hebat hingga akhirnya tewas di tempat. Polisi menegaskan, pelaku bertindak sendirian.
Untuk menguatkan berkas, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tiga lokasi: TKP persawahan, indekos pelaku, dan lokasi pelarian. Yang disita antara lain sepeda motor milik korban, sepeda yang dipakai Bebek kabur, serta pakaian korban.
Guna memastikan penyebab kematian secara akurat, Polres Sragen melibatkan tim Dokter Forensik dan Labfor Polda Jateng. Metode ilmiah atau Scientific Crime Investigation dipakai untuk mengungkap setiap detail.
Sedikitnya lima saksi telah diperiksa. Termasuk saksi kunci, yakni dua warga yang pertama kali menemukan jasad itu saat hendak memancing.
Menurut sejumlah saksi, korban ditemukan dalam posisi tengkurap miring di parit sawah. Sepeda motornya tergeletak tak jauh dari situ. Peristiwa mencekam itu terjadi pada Selasa malam (31/3/2026).
Saat ini, S alias Bebek sudah mendekam di tahanan Polres Sragen. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara keluarga korban tentu berduka, masyarakat sekitar masih diliputi keheranan: bagaimana sebuah hubungan selama tiga tahun bisa berakhir begitu tragis di tengah sawah yang sunyi.
Artikel Terkait
Kemenag Jelaskan Hukum Kurban: Sunnah Muakkad bagi Mampu, Wajib Menurut Mazhab Hanafi
Longsor di Bogor Timpa Jalan Warga, Dua Rumah Terancam
Jemaah Haji Indonesia yang Hilang di Arab Saudi Ditemukan Meninggal Dunia
Prabowo Instruksikan Kabinet Prioritaskan Proyek Produktif yang Ciptakan Lapangan Kerja