Kemenag Jelaskan Hukum Kurban: Sunnah Muakkad bagi Mampu, Wajib Menurut Mazhab Hanafi

- Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:25 WIB
Kemenag Jelaskan Hukum Kurban: Sunnah Muakkad bagi Mampu, Wajib Menurut Mazhab Hanafi

Menjelang peringatan Idul Adha, pertanyaan mengenai status hukum ibadah kurban kerap mengemuka di kalangan umat Islam. Kepastian tentang apakah penyembelihan hewan kurban bersifat wajib atau sunnah menjadi krusial agar pelaksanaannya selaras dengan tuntunan syariat.

Berdasarkan pedoman resmi dari Bimas Islam Kementerian Agama, hukum ibadah kurban terbagi ke dalam dua pandangan ulama yang berbeda. Secara umum, status hukum ibadah ini berkisar antara sunnah muakkadah dan wajib, tergantung pada kriteria tertentu yang melekat pada diri seorang muslim.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih hewan kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah. Artinya, amalan ini sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu secara finansial, namun tidak sampai pada derajat kewajiban. Pendapat ini didasarkan pada dua dalil utama, yaitu firman Allah dalam QS. Al-Kautsar ayat 2 yang memerintahkan untuk shalat dan berkurban, serta hadis riwayat Muslim yang menyebutkan larangan memotong rambut dan kuku bagi mereka yang hendak berkurban setelah masuk sepuluh hari pertama bulan Zulhijah.

Di sisi lain, terdapat pandangan berbeda yang berasal dari Mazhab Hanafi. Kelompok ulama ini berpendapat bahwa ibadah kurban hukumnya wajib bagi mereka yang mampu, yakni seorang muslim yang mukim (tidak dalam perjalanan) dan memiliki kecukupan harta. Pendapat ini dikuatkan dengan hadis riwayat Ibnu Majah yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melarang orang yang memiliki kelapangan rezeki namun enggan berkurban untuk mendekati tempat shalat.

Sementara itu, terkait waktu pelaksanaan, penyembelihan hewan kurban memiliki ketentuan yang jelas. Kegiatan yang rutin dilakukan saat Idul Adha ini dimulai setelah Salat Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijah. Waktu tersebut berlangsung hingga hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Selain memperhatikan waktu, hewan kurban yang disembelih harus dalam kondisi sehat dan layak konsumsi agar ibadah berjalan sah sekaligus memenuhi standar kesehatan masyarakat.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags