Polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial YH, usia 30 tahun, yang diduga terlibat dalam pengambilan telepon genggam milik korban di sebuah bilik foto otomatis atau photobox di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Peristiwa yang terekam kamera pengawas itu sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial setelah video aksi pelaku menyebar luas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada wartawan pada Sabtu, 23 Mei 2026. “Terkait kejadian handphone salah satu korban diambil di photobox, itu sudah diamankan satu orang pelaku,” ujarnya.
Pelaku diamankan di wilayah Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat. Sementara itu, satu orang lainnya yang diduga turut serta dalam aksi tersebut masih dalam pengejaran aparat. “Tinggal satu orang pelaku dalam pengejaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tutup Budi Hermanto.
Sebelumnya, beredar rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang ibu dan anak mengambil ponsel yang tertinggal di dalam bilik photobox di sebuah pusat perbelanjaan di Cempaka Putih. Dalam rekaman tersebut, keduanya terlihat pergi begitu saja tanpa melaporkan temuan itu kepada pihak keamanan atau pengelola mal.
Artikel Terkait
Bank bjb Raih Lima Penghargaan Digital Brand di Ajang Infobank-Isentia 2026
Kemenag Jelaskan Hukum Kurban: Sunnah Muakkad bagi Mampu, Wajib Menurut Mazhab Hanafi
Prabowo Ungkap Alasan Emosional di Balik Kedekatannya dengan Kebumen, Panen Raya Udang Capai Level Dunia
Persib Bandung Hadapi Persijap Jepara di Laga Penentu Gelar Juara, Cukup Imbang untuk Juara Tiga Kali Beruntun