Pontianak - Upaya pemberantasan tambang emas ilegal di Kalimantan Barat masih terus digencarkan. Polda Kalbar kini tengah mendalami sejumlah laporan soal aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih beroperasi di tiga kabupaten: Sanggau, Melawi, dan Ketapang. Komitmen ini jelas, tak hanya untuk menegakkan hukum, tapi juga demi menjaga kelestarian alam yang sudah banyak terdampak.
Laporan dari warga dan pantauan di lapangan jadi pemicunya. Meski operasi penertiban sudah berulang kali dilakukan, nyatanya aktivitas ilegal ini masih saja marak. Sepertinya, ini seperti permainan kucing-kucingan yang tak kunjung usai.
Menanggapi hal itu, tim Ditreskrimsus Polda Kalbar sudah diterjunkan. Tugas mereka mengumpulkan bukti-bukti yang solid. AKBP Prinanto, Kasubsi Penmas Polda Kalbar, menegaskan fokus utama adalah para cukong dan pelaku utama di balik operasi ini.
“Dalam enam bulan terakhir, Ditreskrimsus sudah menangani tujuh laporan polisi. Dari situ, kita tetapkan 10 orang sebagai tersangka. Kasusnya tersebar di Sanggau, Melawi, dan Ketapang,” jelas AKBP Prinanto dalam konferensi pers, Senin (29/12/2025).
Kalau dihitung total, jumlah tersangka PETI yang kini ditangani mencapai 73 orang. Sepuluh di antaranya ditangani langsung oleh Polda, sementara 63 lainnya ditangani jajaran Polres. Kesepuluh tersangka yang ditangani Polda itu berinisial S, A, SY, LH, ZI, AT, YS, AG, DH, dan N.
Barang bukti yang berhasil disita pun cukup banyak. Mulai dari tiga unit lanting lengkap dengan mesin penyedot emas, ekskavator, hingga peralatan pendulang. Yang cukup mencengangkan, ada juga gumpalan pasir mengandung emas dengan berat total sekitar 213,80 gram. Tak ketinggalan, dua botol merkuri dan uang tunai sebesar Rp 1 juta turut diamankan.
Di sisi lain, Kabagbinopsnal Ditreskrimsus, AKBP Ya Muhammad Ilyas, menyoroti kasus lain yang sedang ditangani, yakni Laporan Polisi nomor 73. Kasus ini diungkap pada Sabtu, 20 Desember 2025 lalu.
“Ini merupakan tindak pidana di sektor pertambangan mineral dan batu bara,” tegas Ilyas.
Penangkapan dalam kasus ini dilakukan di aliran sungai Desa Semerangkai, Sanggau. Satu tersangka berinisial N diamankan bersama barang bukti seperti lanting penyedot emas, karpet kain, alat pendulang, dan satu botol kecil merkuri.
Untuk para pelaku, ancamannya tidak main-main. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara plus denda yang bisa menyentuh angka Rp 100 miliar. Sungguh sebuah harga yang sangat mahal untuk sebuah kejahatan.
Polda Kalbar juga tak bisa bekerja sendirian. Mereka mengajak instansi terkait dan tokoh masyarakat untuk bergandengan tangan. Edukasi mengenai mata pencaharian alternatif yang legal dan ramah lingkungan dinilai sangat penting. Harapannya, selain efek jera, kerusakan lingkungan yang selama ini terjadi bisa benar-benar dihentikan.
Penulis: Ade Mirza
Artikel Terkait
IHSG Turun 0,31%, Analis Proyeksi Target Baru dan Rekomendasi Beli di Weakness
KPK Ungkap Korupsi di PN Depok Cerminkan Kerentanan Sistemik Peradilan
Unhas Gelar Dialog PSM, Bahas Peran Klub sebagai Warisan Budaya dan Strategi Ekosistem Sepak Bola
Anggota DPR Imbau Beri Kesempatan Adies Kadir Buktikan Kinerja di MK