Bea Cukai Segel Tiga Toko Perhiasan Mewah di Jakarta Diduga Langgar Administrasi Impor

- Rabu, 11 Februari 2026 | 23:30 WIB
Bea Cukai Segel Tiga Toko Perhiasan Mewah di Jakarta Diduga Langgar Administrasi Impor

Bea Cukai Jakarta bergerak cepat. Beberapa toko perhiasan mewah di ibukota mendadak disegel, aksi yang mengejutkan banyak pihak. Penyebabnya? Dugaan pelanggaran administrasi atas barang-barang impor mereka.

Kepala Seksi Penindakan, Siswo Kristyanto, menjelaskan operasi ini menyasar barang 'high value good' atau barang bernilai tinggi. "Kami menduga ada barang-barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor," ujarnya, seperti dilansir Antara, Rabu (11/2/2025).

Menurutnya, penyegelan sudah dilakukan terhadap tiga toko. Pihak manajemen atau pemiliknya diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi ke kantor Bea Cukai setempat.

Namun begitu, ini mungkin baru permulaan. Siswo tak menampik kemungkinan toko-toko lain di pusat perbelanjaan Jakarta akan menyusul. "Untuk saat ini tiga toko. Ke depan, sangat mungkin kita kembangkan lagi. Tidak cuma satu outlet," ungkapnya.

Langkah penindakan ini bukan tanpa instruksi. Ini merupakan tindak lanjut dari perintah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menggali potensi penerimaan negara di luar kebiasaan. Caranya? Dengan membandingkan fisik barang di toko dengan data impor yang dilaporkan.

"Kami coba peroleh data barang yang ada di store mereka, lalu kami sandingkan dengan barang-barang yang sudah mereka laporkan saat masuk ke Indonesia," jelas Siswo.

Prosesnya masih berjalan. Bea Cukai sedang mengompilasi data dan melakukan penelitian mendalam. Mereka harus memastikan, perhiasan-perhiasan mewah itu sudah terdaftar dengan benar atau belum. Kalau ternyata belum? Tindakan tegas siap dijatuhkan.

Untuk sekarang, Siswo menegaskan bahwa ini masih tahap pengawasan administratif. Tapi konsekuensinya bisa berat. Jika terbukti melanggar, perusahaan bisa kena denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak impornya. Aturan ini mengacu pada UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006.

"Kita lebih fokus ke sanksi administratif. Berusaha mengeliminir ranah pidana, karena arahan pimpinan adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara," pungkas Siswo menutup penjelasan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar