Klarifikasi Polisi China: Kabar Kris Wu Meninggal di Penjara Ternyata Hoax

- Sabtu, 15 November 2025 | 19:10 WIB
Klarifikasi Polisi China: Kabar Kris Wu Meninggal di Penjara Ternyata Hoax
Klarifikasi Polisi China: Kabar Kris Wu Meninggal di Penjara adalah Hoax

Klarifikasi Resmi Polisi China: Kris Wu Tidak Meninggal Dunia di Penjara

Beredar kabar mengejutkan di media sosial yang mengklaim Kris Wu, mantan personel EXO, meninggal dunia selama menjalani hukuman penjara. Menanggapi rumor yang viral tersebut, kepolisian China akhirnya memberikan pernyataan resmi.

Otoritas China dengan tegas menyatakan bahwa berita tersebut adalah tidak benar atau hoax. Pihak berwajib juga mengingatkan bahwa menyebarkan informasi palsu dan tanpa verifikasi dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Asal Usul Rumor Kris Wu Meninggal

Platform Weibo, media sosial terbesar di China, beberapa waktu belakangan ramai dengan spekulasi mengenai nasib Kris Wu di balik jeruji besi. Beragam teori konspirasi bermunculan, mulai dari klaim bahwa ia tewas setelah menerima perlakuan kasar dari sesama narapidana, hingga isu bahwa kesehatannya memburuk drastis akibat aksi mogok makan.

Vonis Hukuman 13 Tahun Penjara untuk Kris Wu

Kris Wu saat ini memang sedang menjalani hukuman penjara yang panjang. Pengadilan di China telah menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada mantan idola K-Pop tersebut setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan secara berkelompok.

Kronologi Kasus Hukum Kris Wu

Kasus ini berawal dari pengakuan publik seorang influencer, Du Meizhu, yang menuduh Kris Wu melakukan sejumlah kekerasan seksual. Dalam tuntutannya, disebutkan bahwa Kris Wu diduga membius dan memerkosa beberapa korban, di mana beberapa di antaranya masih di bawah umur.

Setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam, kejaksaan China kemudian mengesahkan penangkapan Kris Wu pada bulan Agustus 2021. Proses hukum berlanjut dan pada November 2022, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang di Beijing secara resmi memutuskan Kris Wu bersalah atas tuduhan pemerkosaan terhadap tiga perempuan dan menggelar pesta asusila. Vonis yang dijatuhkan adalah 13 tahun penjara disertai denda sebesar 600 juta yuan.

Tim pengacara Kris Wu sempat mengajukan upaya banding, namun pengajuan tersebut ditolak oleh pengadilan tinggi pada November 2023. Dengan penolakan ini, hukuman 13 tahun penjara baginya telah memiliki kekuatan hukum tetap dan sedang dijalaninya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar