Bea Cukai dan Pajak Segel Empat Kapal Asing di Pantai Mutiara Diduga Selewengkan Fasilitas

- Jumat, 10 April 2026 | 06:45 WIB
Bea Cukai dan Pajak Segel Empat Kapal Asing di Pantai Mutiara Diduga Selewengkan Fasilitas

Empat kapal wisata asing akhirnya disegel petugas di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara. Tindakan ini merupakan hasil operasi gabungan antara Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Inti masalahnya, kapal-kapal itu diduga keras menyalahgunakan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak.

Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah DJBC DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, membeberkan fakta di lapangan. Dari enam kapal yang diperiksa, empat di antaranya harus ditutup dan disegel.

"Hasil pemeriksaan sementara, dari 6 kapal yang kami periksa itu 4 kapal kita lakukan penyegelan," ujar Siswo, Jumat lalu.

Menurut penjelasannya, kapal-kapal asing tersebut sebenarnya masuk dengan fasilitas impor sementara. Artinya, mereka dapat pembebasan bea masuk dan pajak dengan syarat khusus: hanya untuk kegiatan wisata. Tapi nyatanya, dugaan kuat mengarah ke penyimpangan.

"Sampai dengan saat ini, terdapat dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan fasilitas berupa kapal tersebut disewakan atau ternyata sudah diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia," ungkap Siswo. Praktik seperti ini jelas menghindari pungutan yang seharusnya dibayar.

Keempat kapal yang diamankan itu berasal dari Malaysia dan Singapura. Lalu bagaimana dengan dua kapal lainnya? Siswo menyebut administrasi kedua kapal itu sudah beres dan dokumen kepabeanannya dinyatakan benar, sehingga bebas dari penyegelan.

Kolaborasi dengan pihak pajak, tegas dia, punya tujuan yang jelas. "Kami tekankan bahwa kolaborasi dengan teman-teman pajak itu tujuannya adalah untuk menggali dan meningkatkan potensi penerimaan negara," tegas Siswo.

Nah, soal potensi kerugian negara, angka pastinya masih diteliti oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tapi Siswo memberi gambaran: untuk satu kapal yacht ukuran kecil saja, harganya bisa menyentuh angka Rp 10 miliar. Bayangkan kerugian jika kapal-kapal mewah itu lolos dari pajak.

Pihaknya pun mengimbau para pelaku usaha agar patuh. "Kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap kapal wisatawan asing yang kami duga dan dapat pelanggaran," ujarnya. Pengawasan ketat akan terus berlanjut.

Di sisi lain, Pujiyadi, Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, menegaskan komitmen yang sama. Kolaborasi akan dimaksimalkan agar kapal-kapal mewah ini justru memberi kontribusi nyata bagi negara.

"Saya harap kepemilikan, kemanfaatan kapal yacht ini bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun kepabeanan yang berlaku di Indonesia," jelas Pujiyadi.

Jadi, intinya sederhana: fasilitas itu ada aturannya. Kalau dilanggar, ya konsekuensinya jelas. Penyegelan di Pantai Mutiara barangkali jadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang coba cari celah.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar