Kris Wu saat ini memang sedang menjalani hukuman penjara yang panjang. Pengadilan di China telah menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada mantan idola K-Pop tersebut setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan secara berkelompok.
Kronologi Kasus Hukum Kris Wu
Kasus ini berawal dari pengakuan publik seorang influencer, Du Meizhu, yang menuduh Kris Wu melakukan sejumlah kekerasan seksual. Dalam tuntutannya, disebutkan bahwa Kris Wu diduga membius dan memerkosa beberapa korban, di mana beberapa di antaranya masih di bawah umur.
Setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam, kejaksaan China kemudian mengesahkan penangkapan Kris Wu pada bulan Agustus 2021. Proses hukum berlanjut dan pada November 2022, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang di Beijing secara resmi memutuskan Kris Wu bersalah atas tuduhan pemerkosaan terhadap tiga perempuan dan menggelar pesta asusila. Vonis yang dijatuhkan adalah 13 tahun penjara disertai denda sebesar 600 juta yuan.
Tim pengacara Kris Wu sempat mengajukan upaya banding, namun pengajuan tersebut ditolak oleh pengadilan tinggi pada November 2023. Dengan penolakan ini, hukuman 13 tahun penjara baginya telah memiliki kekuatan hukum tetap dan sedang dijalaninya.
Artikel Terkait
Adly Fairuz Digugat Rp 5 Miliar, Diduga Janjikan Kursi Akpol Lewat Jenderal Ahmad
Inara Rusli Ungkap Harapan dan Prioritas di Balik Pilihan Poligami
Ivan Gunawan Wakafkan Tanah untuk Masjid, Ini Tabunganku untuk Akhirat
Salshabilla Adriani Ungkap Cerita Sepele yang Bikin Geleng-Geleng di Awal Pernikahan