Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mengambil langkah tegas. Mereka memutuskan untuk menghapus pencatatan saham atau delisting terhadap sejumlah emiten. Keputusan ini menyasar perusahaan yang sudah dinyatakan pailit dan juga yang sahamnya telah disuspensi sangat lama, lebih dari 50 bulan.
Pengumuman resmi dari BEI dirilis Sabtu lalu, 11 April 2026. Namun, efek delisting ini baru akan benar-benar berlaku nanti, tepatnya mulai 10 November 2026.
“Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat berikut, yang efektif tanggal 10 November 2026,” bunyi pernyataan BEI.
Total ada 18 perusahaan yang kena imbas. Rinciannya, tujuh perusahaan masuk kategori pailit. Sisanya, sebelas emiten, tercatat sudah lama ‘tertidur’ karena masa suspensinya melampaui 50 bulan.
Ini dia daftar lengkapnya. Untuk perusahaan yang pailit: PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Sementara itu, perusahaan yang suspensinya kelewat lama meliputi: PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), serta PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).
Nah, meski sudah dijatuhi vonis delisting, kewajiban mereka belum serta-merta lenyap. BEI mengacu pada Peraturan Bursa No. I-N dan mengimbau perusahaan-perusahaan ini untuk melakukan buyback saham. Intinya, status sebagai perusahaan tercatat dan segala kewajibannya ke BEI masih tetap melekat, sampai tanggal efektif delisting benar-benar tiba.
“Persetujuan penghapusan pencatatan efek perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perseroan kepada bursa,” tegas BEI dalam pengumuman tersebut.
Lalu, bagaimana jadwal pastinya? BEI sudah menyusun timeline yang cukup panjang. Pengumuman ke publik sudah dilakukan 10 April 2026. Surat pemberitahuan final plus imbauan buyback juga sudah disampaikan ke perusahaan dan OJK di tanggal yang sama.
Selanjutnya, perusahaan punya waktu sampai 10 Mei 2026 untuk menyampaikan rencana keterbukaan informasi soal buyback dan mulai melaksanakannya. Masa buyback sendiri berlangsung cukup lama, dari 11 Mei hingga 9 November 2026. Barulah pada 10 November 2026, delisting secara resmi berlaku.
Langkah ini jelas jadi peringatan keras bagi emiten lain. Bursa tak segan membersihkan papan pencatatan dari perusahaan yang dianggap sudah tak lagi memenuhi syarat atau ‘terlalu lama menghilang’.
Artikel Terkait
NRCA Bagikan Dividen Rp99,8 Miliar, Setara Rp40 per Saham
Ancal Bidik 100 Ribu Wisatawan Selama Libur Panjang Iduladha
BRI Salurkan 5.000 Lebih Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia saat Idul Adha
BEI Pindahkan GOTO dan BELI ke Papan Pengembangan, 26 Saham Naik Kelas ke Papan Utama