Remaja 19 Tahun Perkosa dan Bunuh Bocah SD di Makassar, Polisi Jerat Pasal Pembunuhan Berencana

- Rabu, 27 Mei 2026 | 18:55 WIB
Remaja 19 Tahun Perkosa dan Bunuh Bocah SD di Makassar, Polisi Jerat Pasal Pembunuhan Berencana

Pengungkapan kasus pembunuhan sadis terhadap seorang siswi sekolah dasar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengguncang publik. Korban berinisial NU (12) ditemukan tewas di sebuah rumah kosong di Kecamatan Tallo setelah sebelumnya dianiaya dan diperkosa oleh pelaku yang masih berusia belia, yakni IK (19).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut merupakan aksi pembunuhan berencana yang diawali dengan tindakan pemerkosaan. “Kesempatan kali ini saya bisa sampaikan bahwa ada kejadian pembunuhan berencana yang didahului dengan pemerkosaan terhadap anak yang berumur 12 tahun. Ini sungguh sangat menyedihkan buat kita,” ujarnya kepada wartawan di Makassar, Rabu (27/5/2026).

Peristiwa memilukan itu berlangsung pada Selasa (26/5) malam. Pelaku menyeret korban ke dalam rumah kosong, lalu membekap mulutnya dengan kain. Tidak hanya itu, dada korban ditekan dengan keras hingga ia kehilangan kesadaran. Kepala korban juga sempat terbentur saat perlawanan terjadi.

“Kan korban dibekap ya, dia menutup dengan kain. Di situ dadanya ditekan gitu ya, dan sempat terbentur kepalanya, sedangkan tidak sadar, lalu dalam keadaan masih hidup gitu ya, di apa namanya (korban diperkosa),” jelas Arya.

Kejadian ini baru terungkap setelah warga menemukan jasad korban pada keesokan harinya, Rabu (27/5), dalam kondisi mengenaskan. Korban ditemukan tanpa busana dan bagian kepalanya tertimpa televisi rusak di dalam rumah kosong tersebut.

Atas perbuatan brutal itu, pihak kepolisian memastikan akan menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. “Kita kenakan pasal pembunuhan berencana, Pasal 459 dan subsider Pasal 458, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara,” tegas Arya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar