Polisi Cakung Tangkap Pelaku Pembacokan di Kampung Pedaengan dalam Kurang dari Dua Jam

- Jumat, 10 April 2026 | 08:15 WIB
Polisi Cakung Tangkap Pelaku Pembacokan di Kampung Pedaengan dalam Kurang dari Dua Jam

Polsek Cakung berhasil menangkap pelaku pembacokan di Kampung Pedaengan, Jakarta Timur, dengan waktu yang terbilang cepat. Hanya butuh beberapa jam setelah kejadian, pelaku sudah diamankan oleh tim Reserse Kriminal.

Kapolsek Cakung AKP Andre Tri Putra menjelaskan kronologinya. Penangkapan terjadi Kamis lalu, sekitar pukul 11.30 WIB.

"Tidak butuh waktu lama, sekitar pukul 11.30 WIB atau kurang dari dua jam setelah kejadian pada Kamis (9 April 2026), pelaku berhasil kami amankan di kawasan Perumahan Aneka Elok, Kelurahan Penggilingan," ujarnya, Jumat (10/4).

Semuanya berawal dari sebuah laporan polisi. Tepatnya laporan bernomor LP/B/101/IV/2026/Sek Ck/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya yang mencatat peristiwa penganiayaan berat itu. Menurut informasi, korban dibacok di sebuah rumah di RT 003/008, Kampung Pedaengan, sekitar pukul 10.00 WIB.

Laporan dari warga mulai masuk setengah jam kemudian. Andre menuturkan, petugas piket SPKT langsung mendapat kabar soal kejadian mengerikan itu.

"Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas piket SPKT Polsek Cakung menerima laporan dari warga mengenai adanya kejadian pembacokan di lokasi tersebut," kata Andre.

Mendengar itu, personel gabungan langsung bergerak. Tim dari piket fungsi dan Reskrim segera menuju TKP untuk mengolah lokasi dan mencari informasi awal.

Korbannya adalah seorang pria berinisial BW, 30 tahun, warga sekitar. Kondisinya parah. Ia mengalami luka bacok serius di bagian kepala depan atas. Senjata yang digunakan adalah golok, dan pelakunya berinisial MH (20).

Begitu kejadian terjadi, korban langsung dilarikan keluarga dan tetangga ke RS Persahabatan Rawamangun. Mereka buru-buru mencari pertolongan medis.

"Petugas juga segera menuju RS Persahabatan Rawamangun untuk memastikan kondisi korban serta melakukan proses visum et repertum sebagai bagian dari pembuktian hukum," jelas Andre.

Penyelidikan pun berjalan. Polisi memeriksa saksi, menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim Buser Polsek Cakung lalu melakukan pengejaran intensif.

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

Saat ditangkap, MH masih membawa barang bukti. Sebilah golok bergagang kayu cokelat yang diduga menjadi senjata pembacok itu langsung disita petugas. Itu jadi barang bukti utama.

Tapi bukan cuma golok. Polisi juga mengamankan rekaman CCTV dan tentu saja hasil visum korban. Semua barang bukti ini akan memperkuat proses penyidikan nantinya.

Andre menegaskan pasal yang akan menjerat MH. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius.

Untuk sementara, MH diamankan di Mapolsek Cakung. Pemeriksaan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap motif dan duduk perkara sebenarnya di balik insiden tragis ini.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar