MURIANETWORK.COM - Pemerintah mempercepat penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh provinsi, kecuali DKI Jakarta, sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan. Penetapan ini, yang menjadi acuan bagi daerah untuk menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), bertujuan mengunci lahan pertanian produktif agar tidak mudah beralih fungsi. Targetnya, 87 persen dari total Lahan Baku Sawah nasional akan berstatus 'terlindungi', menyisakan ruang terbatas untuk pembangunan strategis.
Penetapan Bertahap di 29 Provinsi
Proses penetapan LSD dilakukan secara bertahap. Pada awal Maret mendatang, pemerintah akan menetapkan LSD untuk 12 provinsi yang mencakup Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Total luas lahan yang akan dilindungi dalam tahap ini mencapai sekitar 2,75 juta hektare.
Selanjutnya, penetapan untuk 17 provinsi sisanya ditargetkan selesai pada akhir Juni. Sebelumnya, delapan provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali telah lebih dulu memiliki LSD. Kebijakan ekspansi ini didasari oleh revisi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang memperluas cakupan wilayah perlindungan.
Jakarta menjadi satu-satunya pengecualian dalam program ini. Pertimbangannya, ibu kota dinilai sudah tidak lagi memiliki cadangan lahan sawah yang signifikan untuk dilindungi.
Target 87 Persen Lahan "Tergembok"
Dengan total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional sekitar 7,35 juta hektare, pemerintah menargetkan 6,39 juta hektare di antaranya atau setara 87 persen berstatus sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Lahan dengan status ini mendapat perlindungan hukum kuat dari alih fungsi sembarangan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid menegaskan komitmen ini. Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, ia menyampaikan penegasan tegas mengenai lahan yang dilindungi.
“Yang 87 persen dipastikan tidak boleh (dialihfungsikan). Gembok kunci,” tegas Nusron.
Hanya sisa 13 persen dari LBS yang diperbolehkan untuk dialihfungsikan, termasuk untuk keperluan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Seperti sekolah rakyat, seperti apa, dan sebagainya PSN, itu hanya boleh menggunakan yang 13 persen,” lanjutnya.
Kewajiban Daerah dan Penertiban Pelanggaran
Pemerintah daerah memiliki kewajiban krusial untuk mengalokasikan 87 persen LP2B dari total LBS di wilayahnya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jika daerah dinilai lalai menjalankan mandat ini, sanksinya tegas: seluruh LBS di wilayah tersebut akan otomatis dikategorikan sebagai LP2B.
Di lapangan, tantangan penertiban masih nyata. Nusron mengakui masih terjadi pelanggaran alih fungsi lahan. Data periode 2019-2025 menunjukkan alih fungsi sawah mencapai 554.615 hektare, dengan 144.255 hektare di antaranya justru terjadi di area yang seharusnya dilindungi (LP2B). Perubahan fungsi ini umumnya untuk perumahan dan kawasan industri.
“Yang dapat izin dari pemerintah pusat hanya 7.700 sekian,” ungkapnya, menyoroti besarnya gap antara alih fungsi legal dan ilegal.
Untuk memperkuat efek jera, UU Nomor 41 Tahun 2009 telah mengatur mekanisme penggantian yang berat. Setiap alih fungsi LP2B, bahkan untuk kepentingan umum, wajib disertai lahan pengganti dengan luasan berlipat ganda, tergantung jenis sawahnya. Aturan ini dirancang agar pembangunan tidak mengorbankan aset pangan nasional secara permanen.
Artikel Terkait
Menkes Pastikan Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan Diaktifkan Kembali, Utamakan Pasien Kritis
Survei: 72,8% Masyarakat Puas dengan Program Makan Bergizi Gratis
Anggota DPR Imbau Masyarakat Waspada Hoaks dan Jaga Persatuan Jelang Ramadan
Pria Tewas Dibacok di Labuhanbatu Utara, Pelaku Kerabat Kabur Bawa Senjata