Menkumham Soroti Royalti YouTube RI Cuma 0,7 Dolar, Jauh di Bawah Singapura

- Senin, 09 Februari 2026 | 23:15 WIB
Menkumham Soroti Royalti YouTube RI Cuma 0,7 Dolar, Jauh di Bawah Singapura

MURIANETWORK.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkap ketimpangan besar dalam nilai royalti digital yang diterima musisi Indonesia dibandingkan dengan negara lain, seperti Singapura. Pernyataan ini disampaikan dalam forum akademik di Universitas Indonesia, sebagai respons atas perbincangan publik yang marak mengenai nasib royalti musik tanah air. Menurutnya, meski memiliki pasar yang jauh lebih besar, kompensasi yang diterima Indonesia dari platform seperti YouTube justru jauh lebih rendah.

Ketimpangan Royalti Digital dengan Negara Tetangga

Dalam paparannya, Andi Agtas memberikan perbandingan konkret yang cukup mencengangkan. Indonesia, dengan populasi mendekati 280 juta jiwa, hanya menerima royalti sekitar 0,7 dolar per stream dari YouTube. Angka ini sangat kontras dengan Singapura yang memperoleh 3 dolar untuk skema serupa. Perbedaan yang lebar ini dinilai tidak mencerminkan keadilan, mengingat besarnya kontribusi pasar Indonesia terhadap platform digital global.

“Saya bilang ke perwakilan YouTube, kalian bayar Singapura 3 dolar, tapi Indonesia cuma 0,7 dolar. Ini tidak adil. Indonesia punya pasar 280 juta orang,” tegasnya.

Merespons hal ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM bertekad untuk menekan platform digital agar mematuhi regulasi dan membayar royalti yang lebih adil. Langkah diplomasi juga telah diambil dengan mengajukan proposal yang mengikat secara hukum kepada World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk memperjuangkan keadilan di sektor ini.

Masalah Data dan Royalti yang 'Tersangkut'

Di balik ketimpangan dengan pihak eksternal, terdapat persoalan mendasar di dalam negeri yang menghambat distribusi royalti. Andi Agtas menyoroti kekacauan data kepemilikan karya sebagai akar masalah. Diperkirakan ada sekitar 7 juta lagu di Indonesia, namun data yang tercatat resmi di kementeriannya baru berkisar 20.000-an.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar