MURIANETWORK.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sempat dinonaktifkan akan diaktifkan kembali secara terpusat. Prioritas utama diberikan kepada peserta dengan penyakit katastropik, seperti gagal ginjal, kanker, dan talasemia, untuk mencegah jeda pengobatan yang berisiko fatal. Kebijakan ini diumumkan Menkes dalam kunjungan kerjanya ke Semarang, sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan keberlanjutan layanan kesehatan bagi kelompok rentan.
Prioritas untuk Pasien Penyakit Kritis
Penekanan utama dalam kebijakan reaktivasi ini adalah kesinambungan layanan bagi pasien dengan kondisi penyakit berat. Menkes Budi Gunadi Sadikin secara tegas menyatakan bahwa pengobatan untuk penyakit-penyakit katastropik tidak boleh terputus. Jenis penyakit yang dimaksud mencakup gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, kanker yang membutuhkan terapi seperti kemoterapi, serta talasemia.
“Penyakit-penyakit ini tidak boleh berhenti pengobatannya karena bisa berakibat fatal. Karena itu, peserta PBI dengan penyakit katastrofik yang sempat dinonaktifkan akan otomatis direaktivasi,” tegasnya saat berbicara di Semarang.
Untuk mendukung hal itu, pemerintah menjamin bahwa pembiayaan layanan medis bagi pasien kritis ini tetap akan ditanggung negara melalui Kementerian Sosial. Jaminan ini dimaksudkan agar tidak terjadi celah dalam perawatan selama proses perbaikan data administratif berlangsung.
Artikel Terkait
Studi UI: Krisis Selat Hormuz 2026 Berdampak Asimetris pada BUMN, Ada yang Tertekan Ada yang Diuntungkan
Anggota DPRD Palembang Dukung Pembatasan Akun Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria di Final FIFA Series 2026 di GBK
TNI AU Gelar Bakti Sosial, Berikan Kaki Palsu Gratis di Yogyakarta