Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Aktor Sandy Permana
Kasus pembunuhan Sandy Permana mencapai babak baru dengan tuntutan hukuman 15 tahun penjara terhadap Nanang Irawan alias Nanang Gimbal. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Cikarang pada Kamis (30/10/2025) dengan dakwaan utama Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Detail Tuntutan Hukuman 15 Tahun untuk Nanang Gimbal
Berdasarkan dokumen resmi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, jaksa menyatakan: "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan." Tuntutan ini menjadi perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan artis sinetron Mak Lampir yang menggemparkan publik.
Latar Belakang Konflik Antara Nanang Gimbal dan Sandy Permana
Hubungan antara Nanang dan Sandy sudah terjalin sejak 2017 karena keduanya tinggal di daerah Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat. Namun persahabatan itu berubah menjadi permusuhan pada 2019 setelah insiden tenda pernikahan. Sandy diketahui mendirikan tenda yang sebagian masuk ke pekarangan rumah Nanang tanpa izin dan menebang pohon miliknya. Insiden ini membuat hubungan keduanya putus dan tidak saling tegur sapa.
Pemicu Pembunuhan Sandy Permana
Ketegangan memuncak pada Oktober 2024 saat rapat warga. Sandy dan istri Ketua RT sempat berdebat, kemudian Nanang menegur Sandy agar tidak berteriak. Teguran ini dibalas dengan ucapan menyinggung yang memperdalam perselisihan.
Puncaknya terjadi pada 12 Januari 2025. Saat Nanang memperbaiki sepeda motor di depan rumahnya, Sandy meludah ke arahnya dengan tatapan sinis. Tindakan ini memicu emosi Nanang yang kemudian mengambil pisau dan mengejar Sandy.
Kronologi Pembunuhan Berdarah Sandy Permana
Dalam perkelahian singkat, Nanang menusuk perut kiri korban dua kali, kemudian melanjutkan serangan ke kepala, dada, pelipis, dan leher Sandy. Meski sempat berusaha kabur, Sandy kembali diserang di bagian punggung hingga akhirnya terkapar bersimbah darah.
Warga sekitar yang mendengar teriakan segera menolong korban dan membawanya ke RS Harapan Mulya. Karena fasilitas terbatas, Sandy dirujuk ke RS Cileungsi, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Pelarian dan Penangkapan Nanang Gimbal
Usai kejadian, Nanang melarikan diri ke Kabupaten Karawang dengan menumpang beberapa truk. Ia mematikan ponselnya agar tidak terlacak dan bahkan mencukur rambut gimbal khasnya untuk mengubah penampilan. Pelariannya berakhir pada Rabu (15/1/2025) saat polisi berhasil menangkapnya di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Karawang sekitar pukul 10.45 WIB.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan tuntutan 15 tahun penjara yang telah diajukan, sidang putusan kasus pembunuhan Sandy Permana dijadwalkan segera digelar di Pengadilan Negeri Cikarang. Masyarakat pun menantikan keputusan akhir hakim dalam kasus yang menyedot perhatian publik ini.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Bantah Richard Lee ke Gereja untuk Ibadah, Sebut Hanya sebagai Pembicara
Ahn Hyo Seop dan Khalid Rilis Single Kolaborasi “Something Special” pada 22 Mei 2026
PRIMARIA FEST 2026 Siap Digelar di Empat Kota, Angkat Indonesian Bounce Music ke Panggung Lebih Luas
RCTI Luncurkan Healing Jalur King Nassar, Variety Show yang Padukan Curhat, Musik, dan Empati