Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Aktor Sandy Permana
Kasus pembunuhan Sandy Permana mencapai babak baru dengan tuntutan hukuman 15 tahun penjara terhadap Nanang Irawan alias Nanang Gimbal. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Cikarang pada Kamis (30/10/2025) dengan dakwaan utama Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Detail Tuntutan Hukuman 15 Tahun untuk Nanang Gimbal
Berdasarkan dokumen resmi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, jaksa menyatakan: "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan." Tuntutan ini menjadi perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan artis sinetron Mak Lampir yang menggemparkan publik.
Latar Belakang Konflik Antara Nanang Gimbal dan Sandy Permana
Hubungan antara Nanang dan Sandy sudah terjalin sejak 2017 karena keduanya tinggal di daerah Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat. Namun persahabatan itu berubah menjadi permusuhan pada 2019 setelah insiden tenda pernikahan. Sandy diketahui mendirikan tenda yang sebagian masuk ke pekarangan rumah Nanang tanpa izin dan menebang pohon miliknya. Insiden ini membuat hubungan keduanya putus dan tidak saling tegur sapa.
Pemicu Pembunuhan Sandy Permana
Ketegangan memuncak pada Oktober 2024 saat rapat warga. Sandy dan istri Ketua RT sempat berdebat, kemudian Nanang menegur Sandy agar tidak berteriak. Teguran ini dibalas dengan ucapan menyinggung yang memperdalam perselisihan.
Artikel Terkait
Kenan Yildiz: Dari Bayern ke Juventus, Kisah Pemuda yang Pilih Turki dan Bikin Jerman Menyesal
Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah Dikirim oleh ART
Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak: Saya Tak Pernah Tidak Mengakui Ressa
Fadly Faisal Kenang Lula: Dia Traveling ke Eropa, Tapi Pesan Rendang