Nanang Gimbal Divonis 15 Tahun Penjara untuk Kasus Pembunuhan Sandy Permana: Kronologi Lengkap

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:50 WIB
Nanang Gimbal Divonis 15 Tahun Penjara untuk Kasus Pembunuhan Sandy Permana: Kronologi Lengkap

Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Aktor Sandy Permana

Kasus pembunuhan Sandy Permana mencapai babak baru dengan tuntutan hukuman 15 tahun penjara terhadap Nanang Irawan alias Nanang Gimbal. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Cikarang pada Kamis (30/10/2025) dengan dakwaan utama Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Detail Tuntutan Hukuman 15 Tahun untuk Nanang Gimbal

Berdasarkan dokumen resmi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, jaksa menyatakan: "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan." Tuntutan ini menjadi perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan artis sinetron Mak Lampir yang menggemparkan publik.

Latar Belakang Konflik Antara Nanang Gimbal dan Sandy Permana

Hubungan antara Nanang dan Sandy sudah terjalin sejak 2017 karena keduanya tinggal di daerah Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat. Namun persahabatan itu berubah menjadi permusuhan pada 2019 setelah insiden tenda pernikahan. Sandy diketahui mendirikan tenda yang sebagian masuk ke pekarangan rumah Nanang tanpa izin dan menebang pohon miliknya. Insiden ini membuat hubungan keduanya putus dan tidak saling tegur sapa.

Pemicu Pembunuhan Sandy Permana

Ketegangan memuncak pada Oktober 2024 saat rapat warga. Sandy dan istri Ketua RT sempat berdebat, kemudian Nanang menegur Sandy agar tidak berteriak. Teguran ini dibalas dengan ucapan menyinggung yang memperdalam perselisihan.

Puncaknya terjadi pada 12 Januari 2025. Saat Nanang memperbaiki sepeda motor di depan rumahnya, Sandy meludah ke arahnya dengan tatapan sinis. Tindakan ini memicu emosi Nanang yang kemudian mengambil pisau dan mengejar Sandy.

Kronologi Pembunuhan Berdarah Sandy Permana

Dalam perkelahian singkat, Nanang menusuk perut kiri korban dua kali, kemudian melanjutkan serangan ke kepala, dada, pelipis, dan leher Sandy. Meski sempat berusaha kabur, Sandy kembali diserang di bagian punggung hingga akhirnya terkapar bersimbah darah.

Warga sekitar yang mendengar teriakan segera menolong korban dan membawanya ke RS Harapan Mulya. Karena fasilitas terbatas, Sandy dirujuk ke RS Cileungsi, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Pelarian dan Penangkapan Nanang Gimbal

Usai kejadian, Nanang melarikan diri ke Kabupaten Karawang dengan menumpang beberapa truk. Ia mematikan ponselnya agar tidak terlacak dan bahkan mencukur rambut gimbal khasnya untuk mengubah penampilan. Pelariannya berakhir pada Rabu (15/1/2025) saat polisi berhasil menangkapnya di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Karawang sekitar pukul 10.45 WIB.

Proses Hukum Berlanjut

Dengan tuntutan 15 tahun penjara yang telah diajukan, sidang putusan kasus pembunuhan Sandy Permana dijadwalkan segera digelar di Pengadilan Negeri Cikarang. Masyarakat pun menantikan keputusan akhir hakim dalam kasus yang menyedot perhatian publik ini.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar