OLEH: FIRMAN TENDRY MASENGI*
RABU, 9 Juli 2025, Gelar Perkara Khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo resmi digelar. Tapi alih-alih menghadirkan transparansi, negara justru memperagakan kebungkaman terstruktur. Tanpa dokumen asli, tanpa pengujian terbuka, tanpa pihak independen -publik hanya disuguhi kesimpulan sementara internal yang menggantung di udara. Ini bukan proses hukum. Ini penyesatan yang dilembagakan.
Dalam perkara pidana, hukum tidak memberikan ruang untuk pembuktian yang kabur. In criminalibus probationes debent esse luce clariores -dalam pidana, bukti harus lebih terang dari cahaya. Namun dalam perkara ini, bukti malah diselubungi oleh prosedur dan diam administratif. Negara meminta rakyat percaya, tanpa membuka apa yang seharusnya bisa diuji: dokumen asli ijazah.
Bila yang dipakai sebagai dasar hanya fotokopi, pernyataan lembaga, atau dokumen digital, maka dalil tegas berlaku: Probatio ficta, probatio nulla est -pembuktian fiktif adalah pembuktian yang batal demi hukum.
Artikel Terkait
Adies Kadir Ditetapkan sebagai Hakim MK, Gantikan Calon yang Sudah Disetujui DPR
DPR Sahkan Hery Susanto Pimpin Ombudsman Periode 2026-2031
37,3 Juta Pekerja Indonesia Terjebak dalam Lembur Panjang demi Sekadar Bertahan
BNN Angkat Bicara Soal Tren Whip Pink yang Disalahgunakan untuk Mabuk