BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Dana BOK POM untuk Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah

- Rabu, 06 Mei 2026 | 17:15 WIB
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Dana BOK POM untuk Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan (BOK POM), sebuah regulasi yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di tingkat daerah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan akan tata kelola dana transfer yang lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi landasan baru dalam pengelolaan dana yang disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Dana BOK POM sendiri merupakan dukungan operasional bagi kegiatan prioritas pengawasan obat dan makanan di daerah. “Dalam periode 2021–2026, realisasi anggaran DAK Nonfisik menunjukkan tren yang semakin efisien, meningkat dari 69,18 persen pada 2021 menjadi stabil di kisaran 79–81 persen pada 2023–2025, dengan cakupan wilayah yang terjaga hingga 405 kabupaten/kota,” ujarnya di Jakarta, Rabu.

Meskipun alokasi anggaran cenderung stagnan dalam empat tahun terakhir, yakni sekitar Rp150 miliar per tahun, konsistensi kinerja ini dinilai mencerminkan peningkatan kualitas perencanaan dan ketepatan pelaksanaan kegiatan. Penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor kunci di balik capaian tersebut.

Menurut Taruna, dampak penguatan tata kelola ini sudah terlihat di lapangan. Pengawasan distribusi menjadi lebih terarah, jumlah sampling meningkat, dan pembinaan terhadap produk pangan olahan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah berisiko semakin diperkuat. “Di sisi lain, Dana BOK POM turut mendorong produk UMKM lebih aman, legal, dan berdaya saing. Produk yang telah memenuhi standar lebih mudah masuk ke ritel modern dan e-commerce, bahkan membuka peluang ekspor,” katanya.

Kondisi ini dinilai mampu menjaga kepercayaan pasar, memperlancar distribusi, serta memperkuat produksi domestik. Pada akhirnya, hal itu turut mendukung stabilitas pasokan dan harga, sehingga inflasi lebih terkendali.

Taruna menegaskan bahwa penerbitan peraturan ini bukan sekadar pembaruan administratif. “Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2025, setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Dana BOK POM Tahun Anggaran 2025 serta penyesuaian dengan dinamika kebijakan nasional,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa penyempurnaan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan dana operasional benar-benar berdampak pada kualitas pengawasan di daerah.

“Melalui petunjuk teknis yang lebih kuat dan berbasis data, kami memastikan setiap rupiah yang dialokasikan memberikan hasil yang terukur dan berdampak nyata. Kolaborasi pusat dan daerah menjadi fondasi utama keberhasilan kebijakan ini,” ujarnya.

Pengalokasian DAK Nonfisik dilakukan berdasarkan prioritas dan kebutuhan daerah dalam menangani isu strategis secara terpadu. Oleh karena itu, dana tidak dialokasikan kepada seluruh kabupaten/kota setiap tahun. Pada tahun ini, anggaran DAK Nonfisik BOK POM mencakup 391 kabupaten/kota. Pada Tahap I periode penyaluran dana di tahun 2026, sebanyak 190 kabupaten/kota telah menerima dana tersebut, sementara 201 kabupaten/kota lainnya masih dalam proses.

Dalam implementasinya, BPOM akan terus melakukan sosialisasi kepada kepala daerah, dinas kesehatan, pelaku usaha, dan masyarakat. Selain itu, penguatan mekanisme pengawasan dan evaluasi juga akan dilakukan guna memastikan pengelolaan dana berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar