Menkeu Purbaya Tanggapi Usulan Penurunan Tarif PPN ke 8 Persen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons terkait usulan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia dari 11 persen menjadi 9 persen atau 8 persen untuk meningkatkan daya saing regional.
Analisis Dampak Fiskal Penurunan PPN
Purbaya mengakui bahwa usulan penurunan PPN menjadi 8 persen terdengar menarik. Namun, sebagai Menkeu, ia harus mempertimbangkan implikasi fiskal yang signifikan. Setiap penurunan 1 persen tarif PPN berpotensi mengurangi pendapatan negara sebesar Rp70 triliun.
Fokus Pemerintah pada Perbaikan Sistem Pajak
Pemerintah saat ini memprioritaskan perhitungan kemampuan riil penerimaan negara. Langkah yang akan diambil adalah perbaikan sistem pengumpulan pajak dan cukai dalam dua triwulan ke depan. Hasil evaluasi ini diharapkan dapat terlihat pada akhir triwulan pertama tahun depan.
Artikel Terkait
Danantara Buka Pendaftaran Gelombang Kedua untuk Mitra Proyek Sampah Jadi Listrik
Imsak Bogor Hari Ini Pukul 04.32 WIB, Berikut Jadwal Lengkap Salat
Gubernur DKI Siapkan WFH untuk ASN Guna Hemat BBM Antisipasi Dampak Konflik Global
Jalur Padang-Bukittinggi Siap 24 Jam untuk Mudik Lebaran 2026