Menkeu Purbaya Tanggapi Usulan Penurunan Tarif PPN ke 8 Persen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons terkait usulan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia dari 11 persen menjadi 9 persen atau 8 persen untuk meningkatkan daya saing regional.
Analisis Dampak Fiskal Penurunan PPN
Purbaya mengakui bahwa usulan penurunan PPN menjadi 8 persen terdengar menarik. Namun, sebagai Menkeu, ia harus mempertimbangkan implikasi fiskal yang signifikan. Setiap penurunan 1 persen tarif PPN berpotensi mengurangi pendapatan negara sebesar Rp70 triliun.
Fokus Pemerintah pada Perbaikan Sistem Pajak
Pemerintah saat ini memprioritaskan perhitungan kemampuan riil penerimaan negara. Langkah yang akan diambil adalah perbaikan sistem pengumpulan pajak dan cukai dalam dua triwulan ke depan. Hasil evaluasi ini diharapkan dapat terlihat pada akhir triwulan pertama tahun depan.
Artikel Terkait
Bahlil Ungkap Tantangan Distribusi LPG dan BBM di Sumatera Pasca-Banjir Bandang
Menteri Bahlil Buka Suara: 50 Desa di Sumut Gelap Gulita Bukan karena Padam, Tapi Belum Pernah Terlistriki
VinFast Subang Akhirnya Beroperasi, Janji Ribuan Lapangan Kerja dan Mobil Listrik Lokal
ASDP Siapkan 15 Lintasan Utama untuk Antisipasi Arus Libur Natal dan Tahun Baru