Polda Metro Periksa Saksi PT Vinfast Terkait Tabrakan Maut di Bekasi Timur

- Selasa, 05 Mei 2026 | 11:20 WIB
Polda Metro Periksa Saksi PT Vinfast Terkait Tabrakan Maut di Bekasi Timur

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari PT Vinfast Auto terkait kecelakaan tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada Senin malam, 27 April 2026. Peristiwa nahas itu mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 90 lainnya mengalami luka-luka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dari perusahaan otomotif tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2026. “Saksi yang akan diperiksa pada Selasa, saksi dari PT Vinfast Auto,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (5/5/2026).

Selain itu, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sopir taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima atau RRP, pada Kamis, 7 Mei 2026. Sementara itu, petugas pengawas stasiun serta Kepala Sinyal dan Telekomunikasi (Sintel) akan dimintai keterangan pada Jumat, 8 Mei 2026.

Budi menambahkan, proses pemanggilan masih berlangsung untuk sejumlah saksi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Mereka yang akan dipanggil antara lain Agus Puryantoko, Catur Nugroho, Muhammad Arif Hosen, dan Fajar Karisma Putra. “Masih dalam proses pemanggilan,” katanya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa total 36 orang saksi yang berkaitan dengan peristiwa kecelakaan tersebut. Tidak hanya pemeriksaan saksi, Budi menjelaskan bahwa penyidik juga akan melakukan klarifikasi dan wawancara terhadap saksi lain yang relevan dengan kejadian.

“Kedua, mengirim surat kedua dan permohonan menghadirkan saksi kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian,” jelas Budi.

Di sisi lain, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Langkah lanjutan yang telah ditempuh meliputi pengajuan permohonan penyitaan barang bukti serta permohonan pembuatan gambar sketsa tempat kejadian perkara. Penyidik juga akan menghadirkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik dan menindaklanjuti hasil visum korban yang diperoleh dari rumah sakit.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar