Senin malam (12/1) lalu, suasana di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara di kawasan Gambir tak seperti biasa. Tim penyidik KPK mendatangi gedung itu untuk melakukan penggeledahan. Aksi ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya telah menjaring sejumlah petinggi di kantor pajak tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan, para penyidik baru keluar sekitar pukul 22.03 WIB. Mereka terlihat membawa beberapa koper dan tas. Tanpa banyak komentar, barang-barang bukti itu langsung dimasukkan ke mobil yang sudah menunggu di depan, lalu dibawa meluncur ke Gedung KPK.
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, hari ini tim melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi aksi tersebut.
Ia menegaskan penggeledahan ini untuk pengembangan kasus yang sedang ditangani.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (Kepala Seksi Waskon), dan Askob Bahtiar (Tim Penilai) dari internal kantor pajak. Dari pihak eksternal, tersangkanya adalah Abdul Kadim Sahbudin, seorang konsultan pajak, serta Edy Yulianto dari staf PT Wanatiara Persada.
Dari Rp 75 Miliar Jadi Rp 15 Miliar
Menilik ke belakang, kasus ini berawal dari laporan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk periode 2023 pada September 2025. Pemeriksa di KPP Jakut awalnya menemukan potensi kekurangan bayar yang fantastis: Rp 75 miliar.
Namun begitu, angka itu tidak diterima begitu saja oleh pihak perusahaan. Di sinilah, menurut penyidik, terjadi tawar-menawar yang mencurigakan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologinya dalam sebuah konferensi pers. “Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang ada potensi kekurangan bayar. Setelah dihitung tim pemeriksa, PT WP ini kurang bayar Rp 75 miliar,” katanya.
“Kemudian disanggah, turun lagi, dan terus seperti itu sampai terakhir Rp 15 miliar. Jadi Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar, ada bargaining turun Rp 60 miliar,” papar Asep lebih lanjut.
Diskon pajak senilai Rp 60 miliar itu ternyata tidak gratis. Oknum pajak meminta imbalan. Nilainya awalnya Rp 8 miliar, tapi setelah negosiasi alot, akhirnya disepakati Rp 4 miliar.
“Ya sudah, anda PT WP bayar sebesar Rp 23 miliar. Ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan dia juga oknum ini minta fee Rp 8 miliar,” ungkap Asep.
Karena perusahaan keberatan, angka fee pun dipangkas. “Hanya Rp 4 miliar,” lanjutnya.
Untuk menyamarkan transaksi, uang suap itu dialirkan lewat kontrak fiktif dengan perusahaan konsultan pajak PT NBK milik tersangka Abdul Kadim Sahbudin.
Dari OTT, KPK menyita barang bukti yang cukup mencengangkan: uang tunai Rp 793 juta, SGD 165 ribu (sekitar Rp 2,16 miliar), plus logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar.
Menariknya, barang bukti tersebut diduga bukan hanya berasal dari kasus PT WP saja. Asep mengungkap ada indikasi praktik serupa dengan wajib pajak lain.
“Kemudian diakui para terduga itu juga diperoleh dari hal yang sama. Hal yang sama tapi dari tempat lain. Tidak hanya PT WP saja, tapi dari beberapa wajib pajak lainnya, sehingga itu juga bagian dari tindak pidana lain,” ucapnya.
Kini, Dwi Budi Iswahyu beserta anak buahnya mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Masa penahanan mereka berlaku hingga 30 Januari 2026 mendatang. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor. Kasus ini masih terus bergulir.
Artikel Terkait
Raffi Ahmad Penuhi Amanah Terakhir Jupe, Bantu Ibunda yang Terpuruk Ekonomi
Ketua Ombudsman RI Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Nikel
Unhas Tanggapi Laporan Pungli Terhadap Pengusaha Rental Papan Ucapan di Area Kampus
Warga Jemur Gabah di Badan Jalan Bypass Mamminasata, Lalu Lintas Tetap Ramai