Kemhan Tegaskan Usulan Akses Udara AS Masih dalam Tahap Kajian

- Rabu, 15 April 2026 | 14:00 WIB
Kemhan Tegaskan Usulan Akses Udara AS Masih dalam Tahap Kajian

Kementerian Pertahanan (Kemhan) kembali menegaskan soal usulan akses udara untuk pesawat Amerika Serikat. Intinya, semuanya masih dikaji. Belum final.

Pernyataan ini muncul setelah delegasi Kemhan bertemu dengan Secretary of War AS, Pete Hegseth, di Pentagon awal pekan ini. Pertemuan di Washington D.C. itu, menurut pihak Kemhan, fokus pada penguatan kerja sama pertahanan bilateral. Hubungan yang saling menghormati dan menguntungkan, begitu kira-kira poin utamanya.

Brigjen Rico Ricardo Sirait dari Karo Infohan Setjen Kemhan menyebut pertemuan itu sebagai "line of departure". Maksudnya, titik awal untuk memperkuat program International Military Education and Training (IMET). Nantinya, bakal ada pengembangan kapasitas dan investasi sumber daya manusia di bidang pendidikan dan latihan militer, tak terkecuali untuk pasukan khusus.

"Sebagai tindak lanjut telah dilakukan pengumuman bersama (Joint Statement) kesepakatan peningkatan kerjasama pertahanan kedua negara menjadi Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara Amerika Serikat dan Indonesia yang diresmikan pada 13 April 2026," kata Rico, Rabu (15/4/2026).

Menurut Rico, MDCP ini pada dasarnya adalah kerangka panduan. Tujuannya agar kerja sama pertahanan kedua negara bisa lebih strategis ke depannya. Ruang lingkupnya luas, mulai dari pengembangan teknologi, peningkatan kesiapan operasional, sampai pendidikan militer dan hubungan antarpersonel.

"Bagi Indonesia, kerja sama ini dipandang sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional, namun tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara," tegas dia.

Sebelum pertemuan tingkat menteri, ada penandatanganan lain yang mungkin luput dari perhatian publik. Yakni MoU dengan Defense POW/MIA Accounting Agency (DPAA). Dokumen ini ditandatangani oleh Mayjen TNI Agus Widodo dan Direktur DPAA AS, Kelly K McKeague, di hadapan kedua pimpinan.

"DPAA pada prinsipnya merupakan bentuk kerja sama kemanusiaan dan historis," jelas Rico.

Kerja sama ini khusus untuk menangani sisa-sisa jenazah personel militer AS dari Perang Dunia II yang masih tersisa di wilayah Indonesia. Mencakup penelitian, pencarian, hingga repatriasi. Tapi Rico menekankan, semua kegiatan DPAA wajib dapat persetujuan tertulis Pemerintah Indonesia dan harus patuh pada hukum yang berlaku di sini. Kegiatannya juga diharapkan memberi manfaat bagi masyarakat lokal dan memperhatikan aspek lingkungan serta sejarah.

Nah, kembali ke isu hangat tentang Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance. Kemhan bersikap sangat jelas. Dokumen itu murni usulan dari pihak AS. Dan sekarang jadi bahan pertimbangan internal pemerintah.

"Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting," ujar Rico.

Ditegaskan pula bahwa LoI tersebut bersifat tidak mengikat. Tidak otomatis berlaku begitu saja. Masih perlu pembahasan panjang lewat mekanisme teknis dan prosedur nasional. Setiap langkah kerja sama, apapun bentuknya, akan selalu mengedepankan kedaulatan dan kepentingan nasional. Prinsipnya hati-hati dan terukur, melalui saluran resmi pemerintah.

Jadi, meski berbagai dokumen sudah ditandatangani, jalan ke depan masih panjang. Terutama untuk usulan yang sensitif seperti akses udara ini. Pemerintah tampaknya ingin memastikan semua sudut telah dipertimbangkan dengan matang.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar