Mabes TNI akhirnya menertibkan dan mengosongkan 12 unit rumah dinas di Kompleks Slipi, Jakarta Barat, yang selama ini ditempati oleh anak-anak purnawirawan TNI yang telah meninggal dunia. Langkah ini diambil setelah melalui berbagai proses hukum dan mediasi, sekaligus menegaskan bahwa penghuni yang tidak lagi memiliki hak tinggal harus mengosongkan aset negara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa penertiban tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi yang jelas. Di antaranya adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor 362 Tahun 1993 atas nama Kementerian Pertahanan, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2018, serta Peraturan Panglima TNI Nomor 48 Tahun 2015 tentang pembinaan rumah negara di lingkungan TNI.
“Penertiban rumah dinas di kompleks Slipi Jakarta Barat dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Aulia, Selasa (5/5/2026).
Sebelum pengosongan yang dilakukan pada 30 April 2026, Mabes TNI mengaku telah menempuh berbagai langkah persuasif. Para penghuni bahkan telah diberikan kesempatan untuk mengosongkan rumah secara mandiri setelah menerima surat peringatan sebanyak tiga kali. Upaya mediasi akhir juga digelar pada 16 April 2026, dan saat itu para penghuni menyepakati akan meninggalkan rumah tanpa syarat pada tanggal yang telah ditentukan.
Namun, persoalan ini tidak berjalan mulus tanpa perlawanan hukum. Diketahui, para penghuni sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sayangnya, gugatan tersebut ditolak, termasuk hingga tingkat banding. Hal ini semakin menguatkan posisi TNI untuk melanjutkan proses penertiban.
“Sehingga pada waktunya Denma Mabes TNI melaksanakan pengosongan terhadap 12 rumah dinas tersebut, agar ke depan dapat ditempati prajurit aktif yang saat ini masih kesulitan untuk memperoleh rumah tinggal atau mengontrak di luar,” tegas Aulia.
Langkah ini, menurut Aulia, merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan aturan serta menjaga tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Ia menambahkan bahwa penertiban ini juga bertujuan memastikan rumah dinas dimanfaatkan secara optimal oleh prajurit aktif yang berhak.
“Sekaligus memastikan rumah dinas dimanfaatkan secara optimal oleh prajurit aktif yang berhak, sehingga distribusinya lebih tepat sasaran dan mampu mendukung kesiapan serta kesejahteraan personel Mabes TNI dalam melaksanakan tugas,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Borneo FC Samai Poin Persib di Puncak Klasemen Usai Bungkam Persita 2-0
Penjual Kacamata Keliling di Bali Wujudkan Impian Naik Haji Setelah Menabung 20 Tahun
Menteri Lingkungan Hidup Akan Jadikan Program Green Policing Riau sebagai Kebijakan Nasional
Baku Hantam Ojol dengan Debt Collector di Depok Berakhir Damai, Polisi Ingatkan Prosedur Penarikan Kendaraan