Pandji Pragiwaksono Kembali Diperiksa Bareskrim Terkait Proses Adat Toraja

- Senin, 09 Maret 2026 | 22:30 WIB
Pandji Pragiwaksono Kembali Diperiksa Bareskrim Terkait Proses Adat Toraja

Jakarta Pandji Pragiwaksono kembali mendatangi Bareskrim Polri, Senin (9/3). Komika senior ini memenuhi panggilan penyidik untuk kali kesekian, terkait kontroversi materi stand-up comedy-nya yang berjudul "Mesakke Bangsaku".

Kali ini, pemeriksaan difokuskan pada perkembangan terbaru. Khususnya, menyangkut sidang adat Toraja yang sudah dijalaninya sekitar dua pekan lalu. "Panggilannya kelihatannya untuk melanjutkan kasus Toraja," ujar Pandji, sesaat setelah tiba di gedung Bareskrim.

Ia menjelaskan, penyidik tampaknya ingin mengetahui kelanjutan dari proses adat tersebut. "Jadi pemeriksaannya sekitar itu kurang lebih," tambahnya.

Di sisi lain, Pandji punya harapan sendiri. Ia menginginkan kasus ini diselesaikan lewat jalur restorative justice, sesuai mekanisme yang diatur dalam KUHP. Harapan itu juga diungkapkan oleh kuasa hukumnya.

"Ini yang dihadapi sama saya dan kuasa hukum saya, Haris Azhar. Jadi nanti kita lihat aja. Saya pastinya di sini untuk menjawab pertanyaan terkait sidang adat tersebut," lanjut Pandji.

Soal persiapan? Ia mengaku datang tanpa beban khusus. Tak ada dokumen atau bukti fisik yang dibawa. Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan mendalam justru lebih tepat ditujukan kepada perwakilan masyarakat adat. "Itu kayaknya lebih ke ditanyakan kepada teman-teman di masyarakat adat deh," tuturnya.

Namun begitu, proses hukum ternyata belum berhenti. Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa jalur hukum tetap berlanjut meski sidang adat sudah dilaksanakan.

Pihak kepolisian masih akan mengkaji semua perkembangan kasus ini. Baru setelah itu, simpulan akan diambil melalui gelar perkara termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

"Iya nantikan kita kaji dulu apa kira-kira yang bisa masuk unsurnya itu, kemudian nanti baru kita simpulkan dalam gelar perkara," pungkas Himawan.

Nah, sekarang tinggal menunggu hasil kajian itu. Apakah jalan restorative justice yang diharapkan Pandji akan menemui titik terang, atau justru berbelok ke arah lain.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar