Sidang Suap Impor: Pejabat Bea Cukai Akui Kenal Bos Blueray Cargo Lewat Pegawai BPK

- Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45 WIB
Sidang Suap Impor: Pejabat Bea Cukai Akui Kenal Bos Blueray Cargo Lewat Pegawai BPK

Seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa perkenalannya dengan pimpinan perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo bermula dari seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengakuan itu disampaikan dalam sidang kasus dugaan suap impor barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/6/2026).

Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai periode September 2024 hingga Januari 2026, menjadi saksi dalam persidangan dengan tiga terdakwa. Mereka adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo Group, Dedy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada perusahaan yang sama, serta Andri yang menjabat Ketua Tim Dokumen Importasi.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Rizal mengaku diperkenalkan kepada John Field oleh I Nyoman Wara, seorang pegawai BPK. Perkenalan itu terjadi pada tahun 2025. Menariknya, Rizal menyimpan kontak Nyoman di ponselnya dengan nama “John Nyoman”.

“Kenalan itu saya lupa waktunya, itu di BAP ada,” ujar Rizal saat ditanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir, mengenai awal mula perkenalannya.

Ketika jaksa mengonfirmasi apakah Nyoman merupakan mantan pegawai Bea Cukai yang kini bekerja di BPK, Rizal menjawab singkat, “Mungkin ya.” Ia juga mengaku tidak mengingat secara detail identitas orang yang memperkenalkannya tersebut.

“Jadi tadi Bapak Nyoman yang dimaksud adalah Bapak Nyoman yang sempat tugas di Bea Cukai? BPK?” tanya jaksa.

“Mungkin ya, saya lupa,” jawab Rizal.

Menurut penuturannya, saat itu Nyoman menghubunginya dan menyampaikan bahwa ada seseorang yang ingin berkenalan, yakni John Field. Pertemuan antara Rizal dan John akhirnya terjadi di sebuah restoran di kawasan Boulevard, Kelapa Gading. Dalam pertemuan singkat itu, John hanya memperkenalkan diri sebagai pengusaha di bidang impor.

“Dibahas tidak ada, dia memperkenalkan diri kalau John Field adalah importir, pekerjaannya importir dan normatif hanya mengenai pekerjaannya. Saya sampaikan ya udah kerja sesuai aturan yang berlaku, hanya seperti itu, lantas kita bubar,” kata Rizal.

Ia menegaskan tidak ada pembahasan lain di luar perkenalan tersebut. Pertemuan itu pun berlangsung tidak lebih dari satu jam, bahkan menurut Rizal hanya sekitar 15 hingga 30 menit.

Sementara itu, dalam perkara ini jaksa KPK mendakwa ketiga pimpinan Blueray Cargo dengan tuduhan memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai. Nilai suap yang disebutkan mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang tunai, para terdakwa juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar