Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, mendesak Said Iqbal yang baru dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Buruh untuk segera memperjuangkan hak pesangon para buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Desakan ini muncul di tengah masih banyaknya tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan namun belum menerima hak pesangon dari perusahaannya.
“Membantu buruh yang ter-PHK mendapatkan haknya terkait pesangon yang sampai hari ini masih banyak yang belum dibayar oleh perusahaan yang mem-PHK buruh,” ujar Irma kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Menurut politikus tersebut, langkah pertama yang perlu dilakukan Said Iqbal adalah segera menjalin koordinasi lintas sektor, terutama dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Irma menekankan pentingnya sinergi antara penasihat khusus dan kementerian terkait demi memperkuat perlindungan terhadap hak-hak buruh di Indonesia.
“Semoga Said Iqbal juga dapat berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan dapat bersama-sama meningkatkan kinerja pemerintah di sektor ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah melantik dan mengambil sumpah jabatan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Buruh di Istana Negara, Jakarta, pada hari yang sama. Said Iqbal pun mengungkapkan alasan di balik kesediaannya menerima penugasan dari presiden untuk mengemban amanah tersebut.
Artikel Terkait
KaisarTV Laporkan Ecohome Indonesia ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta dan UU ITE
Alumni 12 Fakultas UI Kawal Kasasi Kasus Promotor Disertasi yang Dijatuhi Sanksi Etik
Mitra10 Buka Gerai ke-60 di Makassar, Hadirkan Konsep Belanja Satu Atap untuk Kebutuhan Rumah
Kepala Staf Kepresidenan Sidak Pasar Induk Kramat Jati dan Cipinang, Pastikan Pasokan Pangan Aman