OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 9,49 Persen pada Kuartal I 2026, NPL Terjaga di 2,1 Persen

- Jumat, 08 Mei 2026 | 10:15 WIB
OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 9,49 Persen pada Kuartal I 2026, NPL Terjaga di 2,1 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja intermediasi perbankan nasional tetap berkontribusi positif terhadap perekonomian pada kuartal pertama tahun 2026, di tengah tekanan ketidakpastian ekonomi global yang masih berlangsung. Lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu mencatat pertumbuhan kredit yang stabil dan kualitas pembiayaan yang terjaga pada periode tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, merinci bahwa penyaluran kredit perbankan pada Maret 2026 mencapai Rp8.659 triliun. Angka ini mencatatkan pertumbuhan sebesar 9,49 persen secara tahunan. Pertumbuhan tersebut, menurut dia, ditopang oleh kinerja segmen kredit investasi yang melesat hingga 20,85 persen secara tahunan. Sementara itu, kredit konsumsi tumbuh 5,88 persen dan kredit modal kerja tercatat meningkat 4,38 persen secara tahunan.

Dari sisi kualitas pembiayaan, OJK melaporkan kondisi yang sangat sehat. Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) secara bruto berada di level 2,1 persen, sementara NPL net tercatat sebesar 0,8 persen. Friderica juga menyebutkan bahwa rasio Loan at Risk (LaR) relatif stabil di angka 8,9 persen.

"Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil sebesar 8,9 persen. Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tumbuh sebesar 13,55 persen secara tahunan, menjadi Rp10.230 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 21,37 persen, 8,36 persen, dan 11,57 persen secara tahunan," papar Friderica dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa ketahanan permodalan perbankan saat ini berada pada tingkat yang kokoh. Rasio Kecukupan Modal atau Capital Adequacy Ratio tercatat setinggi 25,09 persen. Di sisi likuiditas, sektor perbankan juga dinilai sangat memadai dengan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) pada angka 84,64 persen.

"Alat Likuid/Non-Core Deposit atau AL/NCD dan Alat Likuid per Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing tercatat sebesar 122,55 persen dan 27,85 persen, jauh di atas threshold masing-masing yaitu sebesar 50 dan 100 persen," pungkasnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar