Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit untuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Putusan serupa juga diberikan kepada mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Jumat (8/5/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Hakim berpendapat bahwa Supriyatno tidak terbukti melakukan intervensi atau menekan tim analis kredit dalam proses persetujuan pinjaman untuk perusahaan tekstil tersebut.
Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan kredit oleh para terdakwa. Keduanya dinilai tidak menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang dimiliki saat memproses permohonan fasilitas pembiayaan dari PT Sritex.
Sementara itu, putusan ini menjadi kontras dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meyakini bahwa kedua mantan direktur utama bank daerah itu telah melanggar hukum dalam penyaluran kredit. Jaksa penuntut umum masih memiliki waktu untuk menyatakan sikap apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Artikel Terkait
Dudung Terima Dubes Arab Saudi, Bahas Investasi Rp437 Triliun hingga Usulan Bebas Visa
Polri Imbau Waspada Penipuan Nobar dan Judi Ilegal Jelang Piala Dunia 2026
Polisi Bekuk 14 Tersangka Sindikat Joki UTBK di Surabaya, Tiga Dokter Aktif Jadi Penerima Order
Pencurian Kabel Persinyalan di Lintas Daru-Parung Panjang Ganggu Operasional Commuter Line Rangkasbitung