Seorang pria berinisial MH alias P (37) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang bocah perempuan berusia 6 tahun di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. Tersangka bahkan nekat menceburkan diri ke dalam sumur untuk mengangkat jasad korban di tengah kerumunan warga, yang kemudian memicu kecurigaan polisi.
Kapolres Tapsel, AKBP Anton Santoso, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada Sabtu (1/8) ketika korban meminta izin kepada orang tuanya untuk menemui orang tua angkatnya. Setelah diizinkan, korban tidak kembali. Keesokan harinya, warga digegerkan dengan penemuan jasad korban di dalam sumur yang belum selesai dibangun di samping sebuah rumah yang masih dalam proses pembangunan.
"TKP-nya sendiri berada di salah satu desa di Kabupaten Tapsel, tepatnya di dalam sumur yang belum selesai dibangun di samping sebuah rumah yang masih dalam proses pembangunan," kata Anton dalam keterangannya, Sabtu (8/8).
Menurut Anton, jasad korban pertama kali ditemukan oleh tersangka pada Minggu (2/8) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, warga yang berkumpul di lokasi telah melarang tersangka untuk mengevakuasi jasad sebelum polisi tiba. Namun, MH mengabaikan larangan tersebut dan memaksa masuk ke dalam sumur untuk mengangkat jenazah.
"Jadi, tersangka ini juga orang yang pertama kali menemukan korban di sumur. (Walau) warga sekitar sudah melarang agar jasad korban jangan diambil (dievakuasi) dari sumur sampai polisi datang, tapi tersangka memaksa dengan mencebur (sumur) dan mengangkat (korban)," ucapnya.
Aksi nekat MH itu diduga sebagai upaya untuk menghilangkan jejak atau mengubah kondisi TKP. Dengan bertindak seolah-olah sebagai warga yang menemukan jenazah, ia berusaha mengelabui polisi. "Analisa kita sementara, (itu) untuk menghilangkan semua apa yang ada di TKP (mengelabui polisi)," ujarnya.
Kecurigaan polisi semakin kuat setelah seorang saksi berinisial RS menyatakan bahwa pada malam kejadian, ia sempat menyapa atau menegur tersangka di sebuah pondok yang tak jauh dari lokasi sumur, dan tersangka menjawabnya. Keterangan ini kemudian dikaitkan dengan barang bukti yang diamankan, antara lain kaos singlet anak putih, celana pendek anak hitam, kain sarung hitam putih motif kotak-kotak, dan sepeda motor hitam dengan lis hijau tanpa plat nomor.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban meninggal dunia saat berada di dalam sumur. Ditemukan cairan di tubuh korban serta luka di sejumlah bagian tubuh. Polisi menduga tersangka menghabisi nyawa korban setelah memperkosanya. "Tersangka menghilangkan nyawa korban diduga karena panik dan takut setelah melakukan perbuatan tersebut," kata Anton.
Dari penyelidikan, polisi menangkap MH tak jauh dari rumahnya pada Senin (3/8). Tersangka kemudian mengakui perbuatannya. Motifnya, ia terobsesi setelah menonton film porno dan berada di bawah pengaruh narkoba. "Dapat kami jelaskan bahwa dari hasil pengakuan, tersangka (MH) terobsesi dari nonton blue film (film porno). Yang kedua, dari hasil tes urine yang dilakukan, tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya.
Anton menambahkan, dari pengakuannya, tersangka sempat meletakkan korban di areal pemakaman umum sebelum akhirnya dibuang ke sumur. Korban dan tersangka memiliki hubungan saudara jauh. "Kalau untuk hubungan keluarga (korban dan tersangka) kerabat jauh. Dengan pemaksaan tersangka mengajak korban untuk pergi bersamanya," kata dia.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 459 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, serta Pasal 458 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pria Pembunuh Wanita Open BO di Pinrang Gegara Cekcok Tarif
DPR Desak Pelaku Pembunuh Bocah di Tapsel Dihukum Seumur Hidup
Motif Ekonomi di Balik Pembunuhan Pemilik Konter HP di Kabupaten Semarang
Politisi Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku Pembunuhan Bocah di Tapsel