Lima Pejabat Aceh Barat Dituntut Total 14,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pajak Rp3,58 Miliar

- Jumat, 27 Maret 2026 | 19:30 WIB
Lima Pejabat Aceh Barat Dituntut Total 14,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pajak Rp3,58 Miliar

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (27/3) lalu, tuntutan jaksa terdengar tegas. Lima orang terdakwa kasus korupsi pajak daerah Aceh Barat dijerat dengan tuntutan hukuman penjara total 14 tahun 6 bulan. Suasana ruang sidang tentu saja mencekam.

Kelima pejabat itu adalah M Husin, Zulyadi, dan Jani Janan. Mereka berturut-turut pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kabupaten setempat antara 2018 hingga 2021. Dua terdakwa lain adalah Elvia Hasmaneta dan Said Fachdian, yang pernah memegang posisi Kepala Bidang Pendapatan di badan yang sama.

Menurut jaksa, tuntutan untuk masing-masing terdakwa berbeda-beda. M Husin dan Zulyadi, misalnya, masing-masing dituntut 2,5 tahun penjara plus denda Rp 50 juta. Namun, ada juga tuntutan pembayaran uang pengganti kerugian negara. Untuk Husin, nilainya Rp 197,2 juta, sementara Zulyadi harus membayar Rp 961 juta. Kalau tak lunas, ancaman pidana tambahan menanti.

Di sisi lain, tuntutan untuk Jani Janan dan Elvia Hasmaneta sedikit lebih berat: tiga tahun penjara. Mereka juga dikenai denda yang sama, Rp 50 juta. Uang pengganti yang harus dibayar pun tak sedikit, masing-masing Rp 284,5 juta dan Rp 246,1 juta.

Nah, untuk Said Fachdian, tuntutannya paling berat di antara kelimanya: tiga tahun enam bulan penjara. Denda Rp 50 juta juga berlaku. Yang cukup mencengangkan, nilai uang pengganti kerugian negara yang dibebankan padanya mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Jelas ini angka yang fantastis.

Lantas, apa akar persoalannya?

Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini berawal dari pengelolaan intensif pemungutan pajak daerah oleh BPKD Aceh Barat periode 2018-2022. Nilainya tak main-main, mencapai Rp 4,4 miliar lebih, yang bersumber dari pajak penerangan jalan, hotel, restoran, dan lain-lain. Sayangnya, dalam perjalanannya terjadi penyimpangan serius. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 3,58 miliar. Meski sekitar Rp 624,46 juta sudah dikembalikan saat penyidikan, sisa kerugiannya tetap besar.

Perbuatan mereka dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 dan 64 KUHP. Pasal-pasal berat yang biasa menjerat pelaku korupsi.

Usai tuntutan dibacakan, para terdakwa yang hadir bersama pengacaranya menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis atau pleidoi. Sidang pun ditunda.

Majelis hakim yang diketuai Irwandi menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis, 2 April. Agenda utamanya adalah mendengarkan pembelaan dari para terdakwa. Hakim juga meminta JPU untuk memastikan kehadiran semua terdakwa di persidangan nanti. Perjalanan kasus ini masih panjang.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar