Muhammad Arif Nuryanta, yang pernah menduduki kursi Ketua PN Jakarta Selatan dan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, akhirnya harus berhadapan dengan jeruji besi. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan dia bersalah dalam kasus suap yang terkait dengan vonis bebas dalam sebuah perkara minyak goreng. Vonisnya cukup berat: 12 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim, yang dipimpin Effendi, membacakan putusannya pada Rabu (3/12/2025). Suara di ruang sidang terdengar jelas saat amar putusan dibacakan.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan," ujar Effendi.
Tak berhenti di situ, hakim kemudian menambahkan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan."
Selain hukuman penjara yang panjang, Arif juga harus menanggung beban finansial yang tidak kecil. Ada denda Rp 500 juta, yang jika tak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan. Lebih berat lagi, dia diwajibkan membayar uang pengganti yang jumlahnya fantastis: hampir Rp 14,7 miliar.
Soal uang pengganti itu, hakim punya cara. Harta benda milik Arif bisa disita dan dilelang untuk menutup kewajibannya. Tapi bagaimana kalau hasil lelangnya ternyata tak cukup? Kalau itu terjadi, mantan hakim ini harus siap menambah masa kurungannya selama 5 tahun lagi.
Dasar hukum yang menjeratnya adalah Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor, berpadu dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan ini menegaskan bahwa pelanggaran serius memang berbuah konsekuensi yang serius pula.
Artikel Terkait
DLH DKI Siapkan Skenario Darurat Antisipasi TPST Bantargebang Kelebihan Kapasitas
Wamendagri Bima Arya Luruskan Pernyataan: Biaya Cetak Ulang KTP, Bukan Denda
Menteri Angkatan Laut AS John Phelan Mundur di Tengah Ketegangan dengan Pentagon
KONI Jakarta dan NTB Jalin Sinergi Sukseskan PON 2028