Selain hukuman penjara yang panjang, Arif juga harus menanggung beban finansial yang tidak kecil. Ada denda Rp 500 juta, yang jika tak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan. Lebih berat lagi, dia diwajibkan membayar uang pengganti yang jumlahnya fantastis: hampir Rp 14,7 miliar.
Soal uang pengganti itu, hakim punya cara. Harta benda milik Arif bisa disita dan dilelang untuk menutup kewajibannya. Tapi bagaimana kalau hasil lelangnya ternyata tak cukup? Kalau itu terjadi, mantan hakim ini harus siap menambah masa kurungannya selama 5 tahun lagi.
Dasar hukum yang menjeratnya adalah Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor, berpadu dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan ini menegaskan bahwa pelanggaran serius memang berbuah konsekuensi yang serius pula.
Artikel Terkait
Mobil Hantu di Tol Cikampek, Pengemudi Tewas Diduga Serangan Jantung
Rp 597 Juta untuk Buzzer: Pengakuan Marcella Santoso di Sidang Tipikor
Surplus Dagang Tembus Rekor, China Buktikan Ketangguhan Ekonomi di Bawah Tekanan Trump
Yusril: Putusan MK Sahkan Polisi Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil