Muhammad Arif Nuryanta, yang pernah menduduki kursi Ketua PN Jakarta Selatan dan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, akhirnya harus berhadapan dengan jeruji besi. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan dia bersalah dalam kasus suap yang terkait dengan vonis bebas dalam sebuah perkara minyak goreng. Vonisnya cukup berat: 12 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim, yang dipimpin Effendi, membacakan putusannya pada Rabu (3/12/2025). Suara di ruang sidang terdengar jelas saat amar putusan dibacakan.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan," ujar Effendi.
Tak berhenti di situ, hakim kemudian menambahkan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan."
Artikel Terkait
Gempa M 4,8 Guncang Lebong, Dirasakan hingga Kota Bengkulu
Persib Bidik Hat-trick Gelar Juara BRI Liga 1 di Tengah Persaingan Ketat
Arab Saudi Peringatkan Iran untuk Tidak Gegabah Serang AS dan Israel
Tissa Biani Kenang Vidi Aldiano sebagai Sosok Ceria dan Baik Hati