Muhammad Arif Nuryanta, yang pernah menduduki kursi Ketua PN Jakarta Selatan dan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, akhirnya harus berhadapan dengan jeruji besi. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan dia bersalah dalam kasus suap yang terkait dengan vonis bebas dalam sebuah perkara minyak goreng. Vonisnya cukup berat: 12 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim, yang dipimpin Effendi, membacakan putusannya pada Rabu (3/12/2025). Suara di ruang sidang terdengar jelas saat amar putusan dibacakan.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan," ujar Effendi.
Tak berhenti di situ, hakim kemudian menambahkan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan."
Artikel Terkait
Mobil Hantu di Tol Cikampek, Pengemudi Tewas Diduga Serangan Jantung
Rp 597 Juta untuk Buzzer: Pengakuan Marcella Santoso di Sidang Tipikor
Surplus Dagang Tembus Rekor, China Buktikan Ketangguhan Ekonomi di Bawah Tekanan Trump
Yusril: Putusan MK Sahkan Polisi Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil