murianetwork.com - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) reguler dari pemerintah yang ditujukan kepada keluarga-keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.
Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang rentan dengan memberikan dukungan dalam bentuk kebutuhan dasar, seperti makanan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan bahwa pencairan bansos PKH tahap 1 tahun 2024 akan dilakukan pada awal bulan Januari.
Pencairan ini akan dilakukan secara bertahap dan berbeda-beda di setiap daerah.
Proses pencairan akan dimulai dengan pengiriman Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kemensos ke bank penyalur.
Setelah SP2D diterima, bank penyalur akan mulai melakukan proses pencairan ke rekening keluarga penerima manfaat (KPM).
Artikel Terkait
MIND ID dan Pertamina Pacu Hilirisasi Batu Bara untuk Tekan Impor LPG
Bencana Akhir Tahun: 189 Ribu Rumah Rusak di Aceh hingga Sumatera
Menabung 100 Juta Sehari, Butuh 308 Juta Tahun untuk Mengejar Elon Musk
Rupiah Tersungkur di Awal 2026, Tertekan Dolar dan Sinyal Domestik