murianetwork.com - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) reguler dari pemerintah yang ditujukan kepada keluarga-keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.
Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang rentan dengan memberikan dukungan dalam bentuk kebutuhan dasar, seperti makanan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan bahwa pencairan bansos PKH tahap 1 tahun 2024 akan dilakukan pada awal bulan Januari.
Pencairan ini akan dilakukan secara bertahap dan berbeda-beda di setiap daerah.
Proses pencairan akan dimulai dengan pengiriman Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kemensos ke bank penyalur.
Setelah SP2D diterima, bank penyalur akan mulai melakukan proses pencairan ke rekening keluarga penerima manfaat (KPM).
Artikel Terkait
BI Kukuh Pertahankan Suku Bunga Acuan 4,75%, Fokus Jaga Stabilitas Rupiah
BI Teguh di Level 4,75%, Sinyal Stabilitas di Tengah Gejolak Global
United Tractors Pangkas Target Operasional 2025-2026 di Bawah Bayang-Bayang Tekanan Pasar
BEI Hapus Paksa 23 Waran Terstruktur, Perdagangan Dihentikan 28 November