Adam Deni Gearaka Kembali Ditangkap Polisi Usai Rusak Ruko dan Ancam Pakai Airsoft Gun

- Selasa, 23 Juni 2026 | 06:05 WIB
Adam Deni Gearaka Kembali Ditangkap Polisi Usai Rusak Ruko dan Ancam Pakai Airsoft Gun

Selebgram Adam Deni Gearaka (30) kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia ditangkap polisi setelah diduga merusak sebuah ruko dan mengancam seseorang menggunakan senjata jenis airsoft gun. Motif di balik aksi tersebut, menurut pengakuan pelaku, dipicu oleh rasa tersinggung terhadap ucapan yang ditujukan kepada teman wanitanya.

Riwayat hukum Adam Deni terbilang panjang. Pada tahun 2022, ia pernah divonis empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat itu, ia terbukti mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

Tak berhenti di situ, Adam kembali menjadi terdakwa dalam perkara fitnah terkait ucapan “membungkam Rp30 miliar” yang juga ditujukan kepada Sahroni. Dalam kasus tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara. Total vonis yang harus dijalani Adam mencapai empat tahun enam bulan penjara.

Setelah menjalani masa hukuman selama tiga tahun tujuh bulan, Adam Deni akhirnya mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2025. Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang setelah memenuhi syarat menjalani dua pertiga dari total masa pidana yang dijatuhkan.

Namun, masa bebasnya tak berlangsung lama. Pada Rabu, 17 Juni, Adam dilaporkan ke polisi oleh seorang warga yang mengaku menjadi korban perusakan fasilitas usaha. Peristiwa itu terjadi di sebuah ruko yang ia datangi secara paksa.

“Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar