Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik ke Agustus 2026

- Selasa, 23 Juni 2026 | 06:15 WIB
Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik ke Agustus 2026

Kebijakan pemberian insentif untuk pembelian sepeda motor listrik kembali mengalami penundaan. Pemerintah memastikan program subsidi kendaraan ramah lingkungan itu baru dapat direalisasikan pada Agustus 2026, mundur satu bulan dari jadwal yang sebelumnya ditargetkan pada Juni tahun yang sama.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, penundaan tersebut diputuskan setelah pemerintah melakukan pengkajian ulang terhadap skema dan mekanisme penyaluran stimulus. “Insentif motor listrik kemarin dikaji lagi, tambahan satu bulan,” ujarnya usai jumpa pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai faktor yang melatarbelakangi kemunduran jadwal itu, Airlangga menjelaskan bahwa proses evaluasi masih berlangsung secara mendalam. Ia menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan alasan pasti di balik keputusan tersebut. “Masih dikaji lagi, iya ditunda lagi, sementara dikaji dulu. (Alasan ditunda) masih terus dikaji,” kata Airlangga.

Pada tahap awal, pemerintah berencana mengalokasikan kuota insentif untuk 200 ribu unit kendaraan listrik. Jumlah tersebut terbagi rata menjadi masing-masing 100 ribu unit untuk sepeda motor dan mobil. Namun, agenda penyaluran bantuan fiskal itu batal terlaksana sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyampaikan bahwa pemberian insentif kendaraan listrik akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada tahun 2026. Ia menyebutkan, jumlah unit yang akan menerima insentif masih dalam tahap perumusan. Pemerintah menargetkan insentif untuk enam juta kendaraan listrik pada tahap awal. “Tahun ini (mulai berlaku insentif). Ya tidak semuanya, bertahap lah. Subsidi mungkin Rp5 juta per motor atau lebih. Yang jelas saya masih diskusi dulu dengan Menteri Perindustrian, Menko Perekonomian, dan kami laporkan lagi ke Presiden sesuai dengan petunjuk pada waktu itu,” ujar Purbaya beberapa waktu lalu.

Wacana insentif pajak ini juga berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).

Sementara itu, data penjualan pada periode Januari hingga Maret menunjukkan lonjakan signifikan pada segmen BEV. Penjualan kendaraan listrik melonjak 96 persen menjadi 33.146 unit, dari sebelumnya 16.926 unit. Angka itu melampaui pertumbuhan industri otomotif secara keseluruhan yang hanya mencapai 1,7 persen. Sebaliknya, penjualan mobil bermesin pembakaran internal (internal combustion engine/ICE) justru menurun drastis dari 174.776 unit menjadi 156.684 unit. Hingga akhir 2026, pangsa pasar BEV diprediksi akan melambung menjadi sekitar 19 hingga 20 persen.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar