Ratusan Airsoft Gun di Sekolah Pondok Pinang Terungkap Milik Perusahaan Importir

- Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:15 WIB
Ratusan Airsoft Gun di Sekolah Pondok Pinang Terungkap Milik Perusahaan Importir

Misteri di balik temuan ratusan senjata di sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, akhirnya mulai terkuak. Senjata-senjata tersebut diketahui milik sebuah perusahaan importir airsoft gun, bukan milik yayasan sekolah seperti yang sempat menjadi dugaan awal.

Ratusan senjata itu ditemukan di dalam ruangan milik mantan kepala yayasan berinisial IWD. Penemuan terjadi saat pihak yayasan hendak melakukan bongkar muat barang di lokasi tersebut.

Pihak IWD angkat bicara dan menegaskan bahwa senjata-senjata itu adalah milik PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), yang berizin dan legal. Menurut mereka, senjata-senjata tersebut rencananya akan digunakan untuk program ekstrakurikuler di sekolah.

Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh pihak yayasan dari kubu lain. Belakangan terungkap bahwa di balik penemuan ini terdapat konflik kepengurusan yayasan yang sedang memanas.

Polisi sendiri telah mengonfirmasi penemuan 995 pucuk airsoft gun di ruangan yayasan sekolah tersebut. Dari jumlah itu, satu pucuk di antaranya merupakan senjata api yang kepemilikannya atas nama DS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, merinci bahwa 995 pucuk senjata yang ditemukan adalah senapan angin. Rinciannya, 4 pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, 215 pucuk pistol angin kaliber 4,5 mm, dan 776 pucuk revolver angin kaliber 4,5 mm. Sementara untuk senjata api jenis Franchi SPA, SPAS-15 kaliber 12 GA, diketahui milik DS.

"Ini sudah diamankan oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan. Saat pendalaman satu pucuk diduga senjata api ini, setelah didalami kepemilikan atas nama Saudara DS," kata Budi kepada wartawan, Jumat (7/8).

Budi menambahkan, berdasarkan pendalaman yang dilakukan, DS diketahui telah meninggal dunia pada tahun 2020. "Dari hasil pendalaman Direktorat Intelkam Subdit Wasendak menemukan bahwa Saudara DS sudah meninggal dunia tahun 2020. Sehingga senjata ini diamankan untuk penelusuran lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu, terkait 995 pucuk senjata angin, polisi menyatakan bahwa senjata-senjata tersebut milik perusahaan importir PT Lokta Karya Perbakin. Pihak kepolisian masih mendalami peruntukan impor ratusan senjata tersebut. Polisi juga tengah menyelidiki alasan senjata-senjata itu disimpan di ruangan IWD, yang merupakan mantan ketua yayasan.

"Nah, tetapi kenapa penyimpanan bukan kepada tempat yang semestinya, tetapi di dalam satu yayasan? Yang bersangkutan, Saudara IW, merupakan dulu pengurus dari suatu yayasan sehingga mungkin melihat menempatkan barang-barang tadi dalam satu gudang," jelas Budi.

Budi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022, importir wajib memberitahukan dokumen impor senjata serta tempat penyimpanannya. Saat ini Direktorat Intelkam masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

"Bahwa yang pertama, senapan angin hasil temuan tersebut harus dilaporkan oleh pemiliknya mengenai tempat penyimpanan kepada pihak kepolisian. Jadi importir, para importir ini harus wajib memberitahukan dokumen impor, termasuk tempat penyimpanan," kata dia.

PT Lokta Karya Perbakin sendiri telah buka suara terkait temuan ini. Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, membenarkan bahwa ratusan pucuk airsoft gun tersebut adalah milik perusahaannya dan memiliki izin resmi.

"Benar, itu milik Lokta Karya Perbakin. Itu sudah jelas, ada izinnya yang 995 pucuk itu berupa airsoft gun," ujar Alhadid saat dihubungi, Jumat (7/8).

Alhadid, yang juga bertindak sebagai kuasa dari IWD, mengatakan bahwa dirinya telah dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia juga telah memperlihatkan surat izin kepemilikan ratusan pucuk airsoft gun dengan nomor SI/5483-XII/2008 kepada pihak kepolisian.

Namun, keterangan dari kubu IWD ini dibantah oleh pihak yayasan dari kubu N. Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk mengusut kemungkinan pelanggaran administratif dalam penyimpanan senjata tersebut.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags