Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 7 persen menjadi 10 persen dalam revisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah sekaligus menyesuaikan regulasi dengan kondisi terkini.
Usulan tersebut disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel dalam rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel di Makassar, Kamis (7/5/2026). Kepala Bapenda Sulsel, Sukarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber penerimaan.
Menurutnya, selama ini pajak BBNKB hanya dikenakan pada transaksi pertama kendaraan bermotor. Sementara itu, untuk balik nama kedua dan seterusnya sudah dibebaskan dari kewajiban tersebut.
“Karena BBNKB kedua dan seterusnya telah dibebaskan. Artinya, revisi Perda ini BBNKB pertama yang ditarik pajaknya,” jelasnya.
BBNKB sendiri merupakan pajak atas perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor, baik melalui jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar, hingga pemasukan kendaraan ke badan usaha. Dalam simulasi yang dipaparkan Bapenda Sulsel, kendaraan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp200 juta saat ini dikenakan pembayaran sekitar Rp23,24 juta dengan tarif lama 7 persen. Jika usulan kenaikan menjadi 10 persen disetujui, total pembayaran diperkirakan naik menjadi sekitar Rp33,2 juta atau bertambah hampir Rp10 juta.
Namun, Pemprov Sulsel memastikan tetap membuka ruang pemberian insentif maupun relaksasi bagi masyarakat sesuai kebijakan gubernur. Sukarno menyebut tarif yang diusulkan masih berada di bawah sejumlah provinsi lain di Indonesia yang telah menerapkan tarif hingga 12 persen, seperti DKI Jakarta, Banten, Bali, Kalimantan Selatan, dan Maluku.
“Kami menetapkan tarif maksimal di Perda agar ada ruang kebijakan. Dalam kondisi tertentu, gubernur bisa memberikan insentif atau relaksasi jika diperlukan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Ajukan Pembelaan Terakhir di Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook, Sebut Tuntutan 18 Tahun Penjara Lebih Berat dari Hukuman Teroris
Pemkab Bone Usulkan 138 Formasi CPNS 2026, Fokus pada Guru dan Tenaga Kesehatan
Polisi Datangi Kamar Kos di Cileunyi yang Diduga Jadi Lokasi Penyekapan Perempuan
Kementan Dorong UGM Segera Daftarkan Hak PVT atas Ratusan Varietas Unggul Hasil Riset