Pemprov Sulsel Usul Kenaikan Tarif BBNKB dari 7 Persen Menjadi 10 Persen

- Jumat, 08 Mei 2026 | 10:00 WIB
Pemprov Sulsel Usul Kenaikan Tarif BBNKB dari 7 Persen Menjadi 10 Persen

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 7 persen menjadi 10 persen dalam revisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah sekaligus menyesuaikan regulasi dengan kondisi terkini.

Usulan tersebut disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel dalam rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel di Makassar, Kamis (7/5/2026). Kepala Bapenda Sulsel, Sukarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber penerimaan.

Menurutnya, selama ini pajak BBNKB hanya dikenakan pada transaksi pertama kendaraan bermotor. Sementara itu, untuk balik nama kedua dan seterusnya sudah dibebaskan dari kewajiban tersebut.

“Karena BBNKB kedua dan seterusnya telah dibebaskan. Artinya, revisi Perda ini BBNKB pertama yang ditarik pajaknya,” jelasnya.

BBNKB sendiri merupakan pajak atas perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor, baik melalui jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar, hingga pemasukan kendaraan ke badan usaha. Dalam simulasi yang dipaparkan Bapenda Sulsel, kendaraan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp200 juta saat ini dikenakan pembayaran sekitar Rp23,24 juta dengan tarif lama 7 persen. Jika usulan kenaikan menjadi 10 persen disetujui, total pembayaran diperkirakan naik menjadi sekitar Rp33,2 juta atau bertambah hampir Rp10 juta.

Namun, Pemprov Sulsel memastikan tetap membuka ruang pemberian insentif maupun relaksasi bagi masyarakat sesuai kebijakan gubernur. Sukarno menyebut tarif yang diusulkan masih berada di bawah sejumlah provinsi lain di Indonesia yang telah menerapkan tarif hingga 12 persen, seperti DKI Jakarta, Banten, Bali, Kalimantan Selatan, dan Maluku.

“Kami menetapkan tarif maksimal di Perda agar ada ruang kebijakan. Dalam kondisi tertentu, gubernur bisa memberikan insentif atau relaksasi jika diperlukan,” pungkasnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar