murianetwork.com - Tidak sampai satu bulan, anggota Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap 18 pengedar narkoba jenis sabu dan obat keras.
Dari para tersangka itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 401,16 gram narkoba jenis sabsabu dan 751 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan belasan pelaku penyalahgunaan narkoba itu, merupakan hasil pengungkapan selama 25 hari di bulan Januari 2024.
Delapan kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, dan 5 lainnya masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.
Baca Juga: Belajar Ilmu Kebal dari Senjata Tajam, Area Sensitif Gadis di Kabupaten Serang Dipegang Sang Dukun
"Pelaku diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Untuk lokasi penangkapan, selain di wilayah hukum Polres Serang, juga di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Lebak," katanya pria yang biasa dipanggil Condro saat konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis, 1 Februari 2024.
Condro menjelaskan, ke 18 pelaku yang diamankan oleh Polres Serang masuk dalam kategori kurir dan pengedar.
Artikel Terkait
Dua Pejabat PUPR Sumut Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231 Miliar
Komisi III Bantah Klaim Kontroversi RKUHAP: Informasi yang Beredar Tidak Akurat
Mampukah NATO Pasifik Menjadi Kenyataan? Analisis Jaringan Pertahanan 2025-2030
Kolaborasi ESQ-Paragon Lahirkan Program Pelatihan Ojol bagi Komunitas Tuli