Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik untuk Dapur MBG, Diduga Ada Mark-up Harga

- Jumat, 12 Juni 2026 | 20:00 WIB
Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik untuk Dapur MBG, Diduga Ada Mark-up Harga
Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional. Lembaga penegak hukum itu menduga pembayaran lunak telah dilakukan kepada vendor, meskipun unit kendaraan yang dipesan belum selesai dirakit. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan temuan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/6/2026). Ia mengumumkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik kongkalikong untuk memenangkan proyek pengadaan motor listrik. Menurut Syarief, PT Yasa Artha Trimanunggal tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena belum memiliki dealer maupun bengkel yang beroperasi secara aktif. Andri diduga bekerja sama dengan perusahaan lain hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi pengadaan. Di sisi lain, Andri juga diduga mendekati sejumlah pihak di Badan Gizi Nasional guna mengatur jalannya proses pengadaan, termasuk melakukan mark-up harga. Kejaksaan Agung menilai harga yang ditawarkan tidak wajar, meskipun belum mengungkap besaran mark-up per unit. “AM melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit motor listrik,” ujar Syarief. Selain mark-up, Andri diduga secara melawan hukum menerima pembayaran penuh 100 persen dari Badan Gizi Nasional. Padahal, motor listrik yang dipesan belum selesai dirakit dan spesifikasinya tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. “Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” ujarnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar